Banyak rotasi pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta dilakukan tanpa prosedur di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Begitu dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hidayat AR Yasin yang juga anggota Komisi D, saat kepada wartawan, Kamis (12/9).
Ia melihat rotasi ratusan PNS DKI cenderung didasarkan suka tidak suka terhadap kepala dinas, biro ataupun badan kepada anak buahnya.
"Kalau hal ini memang terjadi, sejumlah kepala dinas, badan dan biro ditengarai menyalahi aturan dalam melakukan rotasi terhadap bawahannya," ujar Hidayat yang juga menjadi anggota Komisi D DPRD DKI.
Hidayat berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki T Purnama, segera melakukan pengecekan untuk memastikan adanya penyimpangan dan kemudian diambil tindakan tegas.
"Pak Gubernur dan Pak Wagub harus mengambil tindakan atas kesalahan oleh kepala dinas dan kepala badan serta kepala biro ini. Karena jika dibiarkan, nantinya akan merugikan nama baik gubernur dan wagub sendiri, yang selama ini ingin menegakan aturan di pemprov," katanya.
Anggota DPRD DKI lainya, Achmad Husein Alaydrus mengaku punya bukti yang menunjukkan bahwa banyak rotasi pegawai tanpa melalui mekanisme di Baperjakat. Alhasil, banyak aturan kepegawaian yang dilanggar.
"Banyak laporan masuk ke saya bahwa rotasi pegawai di sejumlah dinas menyalahi aturan. Banyak yang tidak melalui bapejakat," bebernya.
Misalnya di Dinas Kesehatan, kata Alaydrus mencontohkan, ada belasan pegawai yang dirotasi tanpa aturan kepegawaian. Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Tenaga Kerja, sedikitnya ada 41 pegawai disitu dipindah tanpa prosedur.
"Hal ini tentu kejadian yang tidak bisa ditolerir," tekannya
.[wid]