Berita

Warga Riau Gugat Pemerintah

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2013 | 22:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sejumlah warga Riau yang dinisiasi Gerakan Dua Derajat berencana melakukan gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat terhadap Kementerian Kehutanan RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Provinsi Riau. Gugatan dilayangkan terkait dampak perubahan iklim yang terjadi di Riau. 

"Penyerahan gugatan akan dilakukan Senin, 9 September 2013," tulis keterangan pers Gerakan Dua Derajat yang diterima redaksi, Minggu (8/9).

Dikatakan, dasar gugatan adalah rumusan perubahan iklim sebagaimana disebut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 dan Peraturan Presiden No 61/2011 tentang Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dalam dua aturan tersebut dipahami bahwa perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.


"Situasi tersebut dialami oleh masyarakat Riau, dan menjadi dasar gugatan. Riau saat ini menghadapi bencana banjir minimal satu kali dalam satu tahun, belum lagi kekeringan dan kenaikan suhu. Sepanjang 30 tahun terakhir, Riau saat ini mengalami suhu tertinggi yakni 37 Derajat Celsius," tulis Gerakan Dua Derajat.

Kondisi tersebut semakin buruk dengan berlangsungnya berbagai bentuk penghancuran, yakni konversi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit dan perkebunan kayu skala besar. Belum lagi penebangan dan pembakaran hutan.

"Ini semua memicu banjir lumpur, sehingga para petani sulit bertani dan berkebun.  Di sisi lain, asap dari proses pembakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat dengan hadirnya sejumlah penyakit pernapasan," begitu penjelasan lain Gerakan Dua Derajat.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya