Berita

Pgs Rektor IAIN Sumut Langgar Statuta

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 18:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kalangan senat akademik menilai bahwa Pengganti Sementara (Pgs) Rektor IAIN Sumut, Nur Ahmad Fadhil Lubis, telah gagal membawa perubahan berarti bagi IAIN Sumut.

Selama empat tahun terakhir, tidak ada satu pun terobosan yang betul-betul dapat dibanggakan. Bahkan sebaliknya, selama periode 2009-2013 Fadhil dinilai telah banyak melakukan pelanggaran terhadap statuta IAIN Sumut.

"Salah satu pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Fadhil selama menjabat rektor adalah perencanaan penggunaan angggaran keuangan kampus tidak pernah dibawa ke rapat senat akademik. Padahal, dalam pasal 24 (3) disebutkan bahwa penetapan dan penggunaan anggaran keuangan kampus harus ditetapkan melalui rapat senat setiap tahunnya", demikian disampaikan Syahrin Harahap, anggota Senat IAIN Sumut, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 4/9).


Wajar bila kemudian, lanjut Syahrin, banyak pihak yang menduga adanya praktik korupsi di dalam pengelolaan keuangan IAIN Sumut. Fadhil dinilai tidak transparan dan tidak amanah dalam mengelola anggaran keuangan kampus. Kalau keuangan dikelola secara baik, tidak ada satu hal pun yang harus ditutup-tutupi.

Kelalaian Fadhil dalam menaati statuta IAIN Sumut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Menteri Agama. Apalagi, statuta adalah konstitusi tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika, terutama dalam hal ini rektor. Pengabaian terhadap statuta adalah preseden buruk bagi pengembangan IAIN Sumut di masa depan.

"Kalau dalam negara, Statuta itu kira-kira sama dengan UUD. Kalau UUD sudah dilanggar, apa lagi yang bisa diharapkan dari penyelenggara negara itu. Analog dengan itu, kalau rektornya sudah melanggar statuta, lalu apa lagi yang bisa diharapkan? Bisa-bisa malah pengembangan kampus akan mengalami disorientasi," pungkasnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya