Berita

Pgs Rektor IAIN Sumut Langgar Statuta

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 18:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kalangan senat akademik menilai bahwa Pengganti Sementara (Pgs) Rektor IAIN Sumut, Nur Ahmad Fadhil Lubis, telah gagal membawa perubahan berarti bagi IAIN Sumut.

Selama empat tahun terakhir, tidak ada satu pun terobosan yang betul-betul dapat dibanggakan. Bahkan sebaliknya, selama periode 2009-2013 Fadhil dinilai telah banyak melakukan pelanggaran terhadap statuta IAIN Sumut.

"Salah satu pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Fadhil selama menjabat rektor adalah perencanaan penggunaan angggaran keuangan kampus tidak pernah dibawa ke rapat senat akademik. Padahal, dalam pasal 24 (3) disebutkan bahwa penetapan dan penggunaan anggaran keuangan kampus harus ditetapkan melalui rapat senat setiap tahunnya", demikian disampaikan Syahrin Harahap, anggota Senat IAIN Sumut, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 4/9).


Wajar bila kemudian, lanjut Syahrin, banyak pihak yang menduga adanya praktik korupsi di dalam pengelolaan keuangan IAIN Sumut. Fadhil dinilai tidak transparan dan tidak amanah dalam mengelola anggaran keuangan kampus. Kalau keuangan dikelola secara baik, tidak ada satu hal pun yang harus ditutup-tutupi.

Kelalaian Fadhil dalam menaati statuta IAIN Sumut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Menteri Agama. Apalagi, statuta adalah konstitusi tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika, terutama dalam hal ini rektor. Pengabaian terhadap statuta adalah preseden buruk bagi pengembangan IAIN Sumut di masa depan.

"Kalau dalam negara, Statuta itu kira-kira sama dengan UUD. Kalau UUD sudah dilanggar, apa lagi yang bisa diharapkan dari penyelenggara negara itu. Analog dengan itu, kalau rektornya sudah melanggar statuta, lalu apa lagi yang bisa diharapkan? Bisa-bisa malah pengembangan kampus akan mengalami disorientasi," pungkasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya