Berita

djoko susilo/net

Jaksa KPK Tak Puas Dengan Vonis Djoko Susilo

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 06:11 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan tipikor terhadap terdakwa Irjen Djoko Susilo.

"Jelas (tidak puas, red), putusan ini tidak sampai dua pertiga," kata Ketua Tim Jaksa KPK, Kemas Abdul Roni, usai sidang vonis Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa malam (3/9).

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, masih banyak yang harus jadi pertimbangan pihak Jaksa KPK.


"Untuk tentukan sikap tidak bisa seketika, misalnya uang pengganti, pengambilalihan unsur TPPU dengan Tipikor padahal itu tidak sama, dan pasal 55-nya belum begitu kegiatan," demikian KMS Abdul Roni.

Djoko Susilo divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari yang sebelumnya dituntut Jaksa KPK, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 1 tahun penjara.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Harta kekayaan sebesar Rp 54.625.540.129 dan 60.000 dolar AS dirampas untuk negara. Sementara majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti Rp 32 miliar seperti tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. [ysa]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya