Kongres V Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang diinisiasi Beathor Suryadi dinilai menyalahi code of conduct organisasi. Pasalnya, Beathor, seperti pengakuannya sendiri, sudah demisioner dari jabatan sebagai Ketua Majelis Prodem sejak tahun 2010.
"Sangat lucu ketika orang sudah mengaku demisioner bisa-bisanya membentuk kepanitian kongres. Inilah watak aktivis tua yang sudah kebelet berkuasa," ujar Sekjen Prodem, Andrianto, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (2/9).
Bahkan, tegas Andrianto, seandainya pun Beathor masih menjabat sebagai Ketua Majelis, ia tidak berhak untuk menyelenggarakan kongres. Menurut code of conduct Prodem, yang berhak menyelenggarakan kongres adalah Sekretaris Jenderal. Dalam code of conduct Prodem dijelaskan tugas Ketua Majelis adalah menggelar rapat-rapat dengan para senator se-Indonesia sebagai curah gagasan menyikapi situasi nasional. Sedangkan tugas Sekretaris Jenderal adalah melaksanakan tugas eksektuif memimpin jalannya organisasi Prodem.
Beathor, kata Andrianto, tidak pernah sekalipun menggelar rapat dengan para senator. Hal itu membuktikan Beathor tidak memiliki kapasitas melaksanakan segala kewajibannya.
Dia pun menyayangkan tindakan Beathor yang memprovokasi aktivis-aktivis tua mau menggelar kongres mendekati pemilu 2014. Padahal, para aktivis Prodem saat ini sedang giat-giatnya melakukan konsolidasi menyikapi situasi nasional terkini.
"Oleh karena itu kami tegaskan, bahwa kepanitiaan kongres yang diklaim telah terbentuk hanyalah boneka Beathor semata. Aktivis pergerakan yang cerdas tidak akan tertipu oleh kongres tipu-tipu ala Beathor," pungkas Andrianto.
[dem]