Rekomendasi usulan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DKI Jakarta tahun 2013 sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN).
"Rekomendasi ini sudah disetujui oleh Kementerian dan sudah turun sore ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (2/8).
Dengan demikian, lanjutnya, tahap berikutnya yang akan ditempuh BKD adalah mengajukan surat rekomendasi tersebut ke gubernur. Nantinya BKD bersama gubernur DKI akan membahas poin-poin yang diajukan oleh Kementerian PAN. Dan terakhir menunggu persetujuan dari gubernur.
Saat ini, DKI mendapatkan kuota untuk CPNS sebanyak 1.515 posisi. Dari angka tersebut, Pemprov mengajukan formasi 20 persen untuk diisi oleh tenaga pendidik, 35 persen diisi oleh tenaga kesehatan dan 45 persen diisi oleh tenaga teknis dan umum.
Namun, usulan tersebut berbeda dengan komposisi yang ditawarkan oleh Kementerian PAN yakni 30 persen di antaranya harus diisi oleh tenaga pendidik, 50 persen diisi oleh tenaga kesehatan dan 20 persen lainnya diisi oleh tenaga teknis. Perbedaan proposi antara Pemprov DKI dan Kementerian PAN ini yang membuat pembahasan tentang CPNS 2013 menjadi lama dan alot.
Menurut Made, alasan utama DKI mengambil tenaga teknis dan umum lebih banyak karena banyak PNS yang memasuki masa pensiun pada tahun ini. Sehingga harus dicari pengganti dengan jumlah yang proporsional.
Made juga katakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan peserta seleksi CPNS berlaku bagi masyarakat dengan KTP DKI atau boleh dari luar DKI (non KTP DKI).
Syarat mengikuti CPNS DKI Tahun 2013 ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Seperti harus memiliki KTP, ijazah, transkrip nilai, dan TOEFL minimal 400. warga juga bisa mendaftar melalui jalur online di
http://www.rekrutmen.jakarta.go.id dan jalur surat. Made menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan melayani peserta yang mendaftar secara manual atau mendatangi kantor BKD secara langsung.
[wid]