Berita

selamat nurdin/net

Olahraga

DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD

SABTU, 31 AGUSTUS 2013 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin setuju dengan ide Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menggabungkan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Harusnya kan THR Lokasari sudah tidak ada, itukan temuannya BPK. Jadi enggak boleh lagi ada lembaga Badan Pengelola, dia harus menjadi PT. Jadi menurut saya digabung saja sama perusahaan BUMD," ujar Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta (31/8).

Menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari merupakan kesalahan sejarah di masa lampau. Karena tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik, akhirnya Badan Pengelola (BP) THR Lokasari hanya mampu mengelola gedung-gedung dengan jumlah terbatas. Sedangkan asetnya justru dimiliki oleh pihak swasta dan disewakan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga mustahil untuk diambil alih oleh Pemprov DKI.


Satu-satunya cara untuk mengambil alih aset tersebut, lanjutnya, adalah negosiasi dengan tiga perusahaan swasta pengelola THR Lokasari. Diantaranya PT Gemini Sinar Perkasa, PT Gemini Sinar Pratama, dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya.

"Harus negosiasi. Surat perjanjian dulu, memang merugikan kita. Tapi kan, ini masa transparansi. Ayo nego lagi, kenapa enggak. Kalau ada negosiasi, THR Lokasari bisa dikembangkan. Aset bisa dialihkan kembali ke Pemda. Kalau enggak ya begini terus (rugi)," jelasnya.

Untuk diketahui, BP THR Lokasari memanfaatkan area yang didudukinya untuk gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, Kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utamanya hanya dari jasa parkir dan sewa ruko.

Sedangkan PT Gemini Sinar Perkasa mengelola pusat perbelanjaan dan gedung parkir. PT Gemini Sinar Pratama mendirikan bangunan hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejah 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya