Berita

selamat nurdin/net

Olahraga

DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD

SABTU, 31 AGUSTUS 2013 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin setuju dengan ide Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menggabungkan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Harusnya kan THR Lokasari sudah tidak ada, itukan temuannya BPK. Jadi enggak boleh lagi ada lembaga Badan Pengelola, dia harus menjadi PT. Jadi menurut saya digabung saja sama perusahaan BUMD," ujar Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta (31/8).

Menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari merupakan kesalahan sejarah di masa lampau. Karena tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik, akhirnya Badan Pengelola (BP) THR Lokasari hanya mampu mengelola gedung-gedung dengan jumlah terbatas. Sedangkan asetnya justru dimiliki oleh pihak swasta dan disewakan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga mustahil untuk diambil alih oleh Pemprov DKI.


Satu-satunya cara untuk mengambil alih aset tersebut, lanjutnya, adalah negosiasi dengan tiga perusahaan swasta pengelola THR Lokasari. Diantaranya PT Gemini Sinar Perkasa, PT Gemini Sinar Pratama, dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya.

"Harus negosiasi. Surat perjanjian dulu, memang merugikan kita. Tapi kan, ini masa transparansi. Ayo nego lagi, kenapa enggak. Kalau ada negosiasi, THR Lokasari bisa dikembangkan. Aset bisa dialihkan kembali ke Pemda. Kalau enggak ya begini terus (rugi)," jelasnya.

Untuk diketahui, BP THR Lokasari memanfaatkan area yang didudukinya untuk gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, Kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utamanya hanya dari jasa parkir dan sewa ruko.

Sedangkan PT Gemini Sinar Perkasa mengelola pusat perbelanjaan dan gedung parkir. PT Gemini Sinar Pratama mendirikan bangunan hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejah 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. [ian]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya