Berita

foto:net

Hukum

Terkait Pungli, Ombudsman Peringatkan Sembilan Kepala Daerah

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Sembilan Kepala Daerah bakal diberikan peringatan dan rekomendasi oleh Ombudsman RI terkait hasil investigasi yang menemukan adanya pungutan liar oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) terhadap pelaku usaha.

Demikian dikatakan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, (28/8).

Menurut dia, Kepala Daerah itu adalah Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, Walikota Bogor, Walikota Tangerang,  Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Walikota Bekasi dan Bupati Bekasi.


"Bupati dan walikota agar melakukan kajian dan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan penertiban izin rekomendasi UKL-UPL yang diselenggarakan BPLHD," kata dia.

Peringatan ini sendiri diberikan setelah Ombudsman dalam investigasinya menemukan pungli yang bernilai ratusan juta di sembilan daerah itu. BPLHD menerapkan pungli kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Danang menekankan, seharusnya pemerintah daerah bisa membuka peluang yang baik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Jika memang ada pungutan biaya dalam pengurusan izin lingkungan bagi usaha, seharusnya ditetapkan aturan yang jelas dan legal bukan dengan cara pungutan liar oleh oknum BPLHD yang menyulitkan pelaku usaha.

"Ombudsman juga memerintahkan para kepala daerah agar mengingatkan Kepala Kantor BPLHD untuk mempublikasikan komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur oleh pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini mengenai prosedur pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha," kata dia.

Sementara untuk publikasi, lanjut Danang, dapat dilakukan dengan memampang dokumen elektronik atau fisik yang mudah dilihat pengunjung BPHLD yang akan mengurus permohonan izin. Hal itu sifatnya penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum BPLHD.

Bupati dan Walikota selanjutnya juga akan diberikan rekomendasi agar memerintahkan kepala kantor BPLHD untuk menyusun teknis penyusunan dokumen UKL-UPL serta memberikan konsultasi gratis kepada pemrakarsa mengenai teknis penyusunan agar mereka dapat mengurus sendiri dokumen perizinan lingkungan.

"Bupati dan walikota juga sebaiknya melakukan penyegaran, pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil yang ditempatkan di BPLHD," terangnya.

Selebihnya dia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu selama 6 bulan untuk melihat apakah kepala daerah dii sembilan lokasi itu menerapkan rekomendasi yang diberikan.

"Jika belum ada langkah-langkah perbaikan, maka Ombudsman akan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Kepolisian RI dan KPK dalam rangka tindakan pro justicia terhadap oknum yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pungli," tutupnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya