Berita

foto: net

Hukum

Ombudsman: Sembilan BPLHD Lakukan Pungli

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan pungutan liar (pungli) di dalam sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan baru-baru ini.

Pimpinan Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa wartawan di kantornya, mengatakan BPLHD yang ditemukan mengandung pungutan liar adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"BPLH meminta pungli pada pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan. Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," kata Budi Santoso di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, (28/8).


Pada praktiknya, setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itu yang kemudian disesuaikan dengan status usaha.

Dokumen itulah yang pada akhirnya dikenakan biaya. Modus dilakukan dengan mengarahkan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Biaya yang dikenakan jumlahnya berbeda. Untuk Amdal terkadang pelaku usaha diminta membayar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta. Sedangkan untuk pengurusan UKL-UPL mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Mereka menawarkan "paket terima bersih" untuk pelaku usaha. Dalam satu bulan bisa 10-20 orang yang ajukan izin, sehingga bila dikalkulasi jumlah pungutan mencapai ratusan juta hingga miliar rupiah dalam setahun," terang dia.

Menurut dia, dari investigasi Ombudsman ditemukan penggunaan konsultan itu diarah oleh oknum BPLHD dengan menggunakan tarif. Hasilnya, mau tak mau, pelaku usaha menerima saran oknum dan melaksanakan hal tersebut.

Padahal, seharusnya pegawai BPLHD hanya menjelaskan persyaratan dan bimbingan teknis pada pelaku usaha dan sama sekali tidak diperkenankan menjadi perantara dalam penunjukan konsultan.

"Semua hasil investigasi ini kami videokan sebagai bukti. Pungutan yang terjadi di kantor BPLHD tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan rawan terjadi tindak pidana korupsi," terang dia.

Budi menyatakan indikasi pungli ini bisa saja terjadi di daerah lain bukan hanya di sembilan BPLHD yang diinvestigasi oleh Ombudsman. Karena itu, pelaku usaha harus lebih waspada. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya