Berita

Rudi Rubiandini/net

Hukum

Rudi Rubiandini Dilarang Dibesuk

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini bakal diberikan sanksi menyusul tindakannya memberikan komentar soal perkaranya kepada sejumlah pembesuk yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK belum lama ini.

"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (28/8).

Pria yang biasa disapa BW itu menjelaskan, hukuman itu sendiri bagian dari konsekuensi yang harus ditanggung Rudi. KPK sendiri saat ini tengah melakukan kajian lebih mendalam terhadap pernyataan yang diberikan Rudi meski telah berada di dalam Rutan. Terlebih terkait dugaan sejumlah pembesuk Rudi tersebut adalah wartawan.


"KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," terangnya.

Informasinya, sejumlah pihak belum lama ini diketahui menjenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK. Namun mencuat dugaan, sebagian dari pihak yang menjenguk adalah wartawan. Pasalnya setelah kunjungan itu beredar pernyataan Rudi soal kasus yang menyeretnya sebagai tersangka lantaran disangka menerima uang suap dari PT. Kernell Oil.

Sementara itu diketahui, sebuah pengumuman tentang mekanisme menjenguk tersangka yang telah ditahan KPK kini dipasang di meja resespsionis kantor KPK. Pengumuman tersebut secara garis besar berbunyi, pemberitahuan kepada seluruh pengunjung yang ingin membesuk harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Pasalnya tulis pengumuman tersebut, kunjungan tidak akan dilayani apabila tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya