Berita

sby/net

Hukum

SBY Diminta Turun Tangan Batalkan Hukum Mati TKW di Malaysia

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak melakukan diplomasi politik kepada pemerintah Malaysia untuk membatalkan rencana hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Wifrida Soik. Ancaman hukuman mati tersebut karena Wifrida dituduh membunuh majikannya Yeap Seok Pen, 60 tahun. Selain masih di bawah umur (17 tahun), Wifrida dalam insiden itu untuk membela diri karena dipukuli, dan sang majikan terjatuh dan akhirnya meninggal.

"Wifrida membela diri dan masih di bawah umur. Karena itu Presiden SBY harus melakukan diplomatik untuk menghentikan ancaman hukuman mati itu dengan menyediakan pengacara. Juga membongkar jaringan perdagangan manusia atau trafficking antara Indonesia-Malaysia," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rike Diah Pitaloka bersama aktivis buruh migran care Anis Hidayah, Wahyu Susilo, dan anggota DPD RI Sarah Lerry Mboik di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/8).

Selain itu politisi PDI Perjuangan ini meminta Komnas HAM untuk terlibat aktif dalam proses persidangan di Malaysia. "Perlu dukungan masyarakat Indoensia dan masyarakat internasional agar memperhatikan ini karena satu nyawa itu merupakan bagian dari bangsa ini. Mengapa? Karena kita tak lagi bisa berharap pada Kemenakertrans dan BPN2TKI. Kementerian Luar Negeri juga tak akan berarti jika Presiden SBY tak aktif lobi dengan Malaysia," tambah Rieke.


Sementara itu Anis Hidayah berharap DPD dan DPR RI mengawal proses persidangan tersebut sebagai komitmen terhadap rakyat dan TKW karena hukuman mati itu tak boleh terjadi bagi anak yang masih di bawah umur, akibat dipalsukan oleh agency pekerjaaan (AP). Padahal Wifrida lahir pada 12 Oktober 1993, tapi dipalsukan dalam paspor menjadi 8 Juni 1989 dan berangkat ke Malaysia pada 23 Oktober 2010.

"Ladi, DPR dan DPD RI ini harus mengawal dan membatalkan ancaman hukuman mati ini," ujarnya.

Anis dan Wahyu Susilo merasa heran dengan kasus Wifrida ini, sebab kasusnya sudah dua tahun (2010), tapi kasusnya baru diketahui pada Desember 2012. "Ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak memperhatikan nasib TKI di luar negeri. Mungkin lupa karena sibuk konvensi Capres. Untuk itu, Keuskupan NTT bisa memberikan salinan pembaptisan Wifrida sesuai keaslian kelahirannya yang masih berumur 17 tahun, dan sebagai korban trafficking ini," ungkap Anis. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya