Berita

ilustrasi/net

Publika

4 Paket Pemerintah Langgengkan Politik Upah Murah

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 22:04 WIB


DI satu tahun terakhir pemerintahannya, SBY  tidak juga memperlihatkan itikad baik terhadap Rakyat Pekerja. Pada Paripurna DPR 16 Agustus 2013, SBY menyampaikan fiksi ilmiah, dengan katakan "akhiri
ketergantungan pada buruh tak terampil dengan solusi pangkas PPN bagi
buku impor non fiksi".

Tanggal 23 Agustus 2013, Pemerintah SBY luncurkan 4 Paket Kebijakan Ekonomi yang cenderung berindikasi hanya menggenjot pasar dan investasi namun tak serius pikirkan penambahan penghasilan rakyat yang bekerja. Padahal, pasca kenaikan BBM kenaikan harga kebutuhan pokok hingga hari ini terus terjadi. Entah darimana asal muasal pemikiran 4 paket tersebut salah satu tujuanya untuk "menjaga daya beli masyarakat".

Tanggal 23 Agustus 2013, Pemerintah SBY luncurkan 4 Paket Kebijakan Ekonomi yang cenderung berindikasi hanya menggenjot pasar dan investasi namun tak serius pikirkan penambahan penghasilan rakyat yang bekerja. Padahal, pasca kenaikan BBM kenaikan harga kebutuhan pokok hingga hari ini terus terjadi. Entah darimana asal muasal pemikiran 4 paket tersebut salah satu tujuanya untuk "menjaga daya beli masyarakat".

Melalui Pernyataan Menteri Perindustrian, MS Hidayat pada Jumat 23 Agustus 2013, SBY sampaikan pesan bahwa Pemerintah akan segera buat formula baru upah minimum. Perhitungan berbasis pada tingkat inflasi+x%, yang akan ditentukan melalui mekanisme tripartit dan akan berlaku bagi kelompok industri padat modal, padat karya dan UKM.

Pemerintah pun akan keluarkan Instruksi Presiden(Inpres) yang jadi pedoman untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terkait rencana tersebut saya mendesak:

Pertama, Pemerintah harus segera jelaskan pada publik apa yang dimaksud formula upah sama dengan inflasi + x persen, karena survei pasar bagi kenaikan upah mulai Oktober.

Dua, Pemerintah tidak boleh main-main dengan upah rakyat pekerja, karena upah adalah nyawa bagi pekerja dan keluarganya.

Tiga, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebijakan menaikan harga BBM, yang berpengaruh pada pekerja dan industri, saya mendesak pemerintah memberikan insentif "kenaikan upah" bagi industri-industri padat karya, terutama bagi UMKM. Dengan kondisi sistem dan SDM pajak yang ada, insentif pajak hanya akan membuka ruang "korupsi pajak".

Empat, Pemerintah segera merevisi definisi KHL yang hanya gunakan standar pekerja lajang. Pemerintah harus tetapkan definisi dan KHL yang berbeda bagi pekerja yang berkeluarga, karena mayoritas buruh dan pekerja justru sudah berkeluarga.

Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya