Berita

Hukum

Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUUPSK ke DPR

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 15:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah perlu segera menyerahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUUPSK) ke DPR RI. Berbagai kalangan termasuk kalangan DPR meminta RUUPSK yang telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 segera dibahas.

"Untuk mengejar masa sidang pada bulan Desember 2013, Pemerintah perlu segera menyerahkan RUUPSK untuk dilakukan singkronisasi dan pembahasan. Saya yakin pembahasan RUUPSK tidak akan lama karena mayoritas fraksi menginginkan adanya perubahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago, dalam acara konsultasi publik bertajuk "Kemana Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK)" yang digelar di Makassar, Selasa (27/8).

Taslim mengatakan pihaknya dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan RUUPSK.


"Melalui forum ini saya berkomitmen mendukung proses perubahan RUUPSK ini," ungkap Taslim

Di acara yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan keinginan perubahan RUUPSK tak hanya muncul dari lembaganya, namun lahir dari desakan publik yang menilai RUUPSK sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

"Desakan publik muncul karena ada kebutuhan publik terhadap perlindungan dan pemberian penghargaan terhadap seorang whistleblower (informan) dan justice collaborator dalam membongkar kejahatan terorganisir," imbuh Semendawai, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, sesaat lalu.

Dia mengatakan proses revisi ini merupakan rute untuk mencapai optimalisasi sistem perlindungan saksi dan korban dimasa yang akan datang, sehingga partisipasi publik melalui proses konsultasi publik ini merupakan hal penting sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi proses pembahasan perubahan peraturan perundang-undangan.

"Proses konsultasi publik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari alur perancangan RUUPSK dan akan diserahkan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI," pungkas Semendawai. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya