Berita

ilustrasi, Tarif Tol

YLKI Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Tol

Pelayanan Belum Memuaskan & Kemacetan Tidak Teratasi
SENIN, 26 AGUSTUS 2013 | 10:14 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif tol di 17 ruas di Indonesia mulai September hingga akhir tahun ini. Pasalnya, momentumnya belum tepat dan pelayanan juga menurun.

“Tarif tol naik terus, akan tetapi pelayanan yang diterima konsumen malah turun, seperti waktu tempuh pelanggan tol dalam kota Jakarta yang makin lambat, jadi layak ditinjau ulang,” kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sudaryatmo mengakui, kenaikan tarif tol selama dua tahun sekali memang merupakan ketentuan Undang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Jalan. Walau begitu, mempertimbangkan kondisi yang tidak fair tersebut, katanya, sudah selayaknya aturan tarif otomatis tersebut direvisi.


“Aturannya yang harus direvisi, apalagi di tengah suasana masyarakat saat ini sangat berat karena daya beli menurun sebagai imbas kenaikan BBM beberapa waktu lalu,” katanya.

Menurutnya, sesuai aturan besaran kenaikan tarif tol hanya berpatokan pada besaran inflasi selama dua tahun berjalan seharusnya tidak cukup. Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya, Kementerian Pekerjaan Umum harus mendesak operator tol tersebut untuk memberikan pelayanan yang efisien. “Jangan sampai ketidakefisienan operasional itu, dibebankan kepada konsumen,” tegasnya.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi juga berpendapat serupa. Dia meminta adanya moratorium kenaikan tarif tol sampai perundang-undangan yang mengatur kenaikan tarif tol selama dua tahun sekali direvisi oleh pemerintah.

Dia  berpendapat ada ketidakadilan regulasi yang diterima oleh masyarakat jika kenaikkan tarif tol setiap 2 tahun sekali hanya berpatokan pada laju inflasi. “Harus dihentikan dulu, harus ada moratorium jika ingin kembali menaikkan tarif tol sehingga ada keadilan regulasi. Jadi moratorium dulu setelah itu memperbaiki UU. UU jangan hanya berpatokan dengan inflasi,” ujarnya.

Tulus menegaskan, konsumen sangat keberatan jika tarif tol dinaikkan tahun ini. Sebab selalu saja kenaikan tidak diimbangi dengan perbaikan sarana dan prasarana penunjang keamanan dan kenyamanan konsumen di jalan tol. “Konsumen sangat keberatan, karena dari segi kemanfaatan bagi konsumen tarif yang dibayar tidak imbang,” keluhnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU sesuai rencana akan menetapkan kenaikan tarif terhadap 17 ruas tol di seluruh Indonesia, mulai September hingga akhir tahun ini, jika seluruh persyaratan yang tertuang dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dipenuhi.

Berdasarkan aturan lebih rinci yakni PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 8 disebutkan SPM jalan tol meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, dan mobilitas.

Setelah SPM dipenuhi, kenaikan tarif tol berhak diberlakukan oleh operator jalan tol. Sedangkan, besaran kenaikan tarif seperti biasanya mengacu tingkat inflasi tahunan sesuai wilayah masing-masing.

Buruh Warning Istana Jangan Bikin Inpres Soal Upah Murah
Akhir Agustus, Ada Demonstrasi

Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas rencana dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) terkait stimulus untuk mengatasi turunnya nilai tukar mata uang rupiah.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilisnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Menurutnya, jika Inpres tersebut tetap dikeluarkan, maka jutaan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Pasalnya, Inpres tersebut dianggap sebagai penguatan kebijakan rezim upah murah yang berlindung dibalik kelemahan nilai rupiah.

“Kami mengingatkan agar Presiden SBY tidak terjebak dalam kebijakan upah murah yang dapat menurunkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, bahwa SBY dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus lalu dengan jelas menyatakan Indonesia tetap menjadi negara tujuan utama investasi. “Negara harus tetap menjaga daya beli masyarakat, dan Indonesia tidak lagi berorientasi pada kebijakan upah murah,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Inpres ini dikhawatirkan akan berorientasi pada kebijakan upah murah. Hal ini mengakibatkan konsumsi domestik turun, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penerbitan Inpres ini bertentangan dengan konstitusi karena pengaturan tentang penetapan upah minimum sudah diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans no. 13/2012.

“Inpres ini tidak dibutuhkan dan melawan hukum, pemerintah dan pengusaha jangan coba-coba mengakali nasib kaum buruh dengan alasan yang dibuat-buat,” tegasnya.

Penerbitan Inpres ini juga bertentangan dengan konstitusi, karena pengaturan tentang penetapan upah minimum oleh Gubernur sudah diatur dalam UU Nomor 13/2003 dan Kepmenakertrans Nomor 13/2012.

Jika presiden tetap mengeluarkan Inpres, buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Dimulai pada 31 Agustus di Bekasi dengan 20 ribu orang, 3 September oleh Forum Buruh DKI sebanyak 5 ribu orang, 5 September 30 ribu orang se Jabodetabek. Aksi ini juga akan diikuti dibeberapa daerah seperti Batam, Bandung, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo dan Aceh.

“Puncaknya pada mogok nasional pada Oktober atau November 2013, melibatkan 4 juta buruh yang tergabung dalam KAJS dan KSPI,” ancamnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan akan ada Inpres yang akan mengatur soal upah buruh. Menurutnya, Inpres ini akan menjadi pedoman bagi pihak bupati, wali kota, atau gubernur dalam menentukan besaran upah minimum.

Dia mengatakan peraturan ini disusun pemerintah dengan memperhatikan berbagai faktor. “Upah minimum ini disusun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan beberapa faktor seperti inflasi,” katanya di Jakarta, Jumat (23/8). Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori.

Pernyataan serupa dilontarkan oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat. Menurutnya, adanya unsur kepentingan politik yang kerap terjadi dalam penetapan pengupahan di daerah menjadi alasan Inpres ini disusun.

“Karena mengamandemen Undang-Undang perlu proses yang lama, akhirnya kami melakukan manuver lain, yaitu menyusun Inpres. Nantinya, Inpres ini akan menjadi guideline kepada penerima wewenang yakni bupati, walikota, dan gubernur. Inpres ini akan diberikan untuk dijadikan pedoman,” terangnya.

IRESS: Korupsi Migas Mudah Dihilangkan
Peran Asing Sangat Dominan

Direktur Institute Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, lemahnya organisasi ekonomi di suatu negara membuka peluang pengambilalihan oleh mafia, kartel internasional, dan sindikasi.

Celakanya, kata Salamuddin, lemahnya organisasi ekonomi di Indonesia itu belakangan mempengaruhi ketahanan energi. Padahal, lemahnya ketahanan energi juga berpengaruh terhadap perekonomian secara makro.

“Tertangkapnya Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar  AS dan mata uang lainnya merupakan dua hal yang saling berhubungan. Keduanya bermula dari defisit anggaran,” tuturnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.    

Dalam laporan Bank Dunia yang dirilis Maret 2013 lalu, sudah muncul nada pesimistis ketika bicara tentang perekonomian Indonesia. Tahun 2012, Indonesia disebutkan mengalami defisit neraca berjalan 24,2 miliar dolar AS (selama setahun penuh), yang pertama dalam 14 tahun terakhir. Ini cermin mengecilnya surplus perdagangan barang, yang turun dari 34,8 miliar dolar AS di tahun 2011 menjadi 8,4 miliar dolar AS di tahun 2012.

“Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya impor minyak mentah yang banyak menyedot cadangan devisa. Faktor lainnya adalah meningkatnya pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri, terutama dari uang swasta,” tegasnya.

Solusi yang harus diupayakan oleh Pemerintah harus solusi permanen yang berdampak jangka panjang, karena ketahanan energi adalah modal penting dalam mewujudkan kedaulatan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, dugaan korupsi di dunia migas sudah menjadi rahasia umum. Di sini berlaku fenomena gunung es, yang terungkap di publik hanya sebagian kecil dari masih banyaknya penyelewengan di bawah permukaan.

“Hampir seluruh temuan korupsi migas berstatus mengambang tanpa tindak lanjut, tidak pernah terselesaikan, yang akhirnya akan menghilang di telan bumi seiring dengan berjalannya waktu,” katanya.

Menurutnya, aspek sistem dan aturan main pengelolaan migas nasional memang belum dijalankan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, mestinya cabang produksi yang menguasai hajat hidup dan penting harus dikuasai oleh negara. Cabang produksi penting tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak juga tetap harus dikuasai Negara.

“Cabang produksi tidak penting tapi merupakan hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh Negara juga. Misalnya cabe yang harganya kemarin sempat meroket. Itu kan membuat rakyat kita jadi kelabakan. Negara harus pegang itu,” katanya.

Nasib Petani Kecil Semakin Menjerit
Regulasi Pembenihan Tanaman Buruk

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Petani Pemulia Tanaman mendesak pemerintah segera memperbaiki segala regulasi yang berkaitan dengan pembenihan tanaman.

Anggota Koalisi dari Indonesian Human Rights Comitee for Social Justice (IHCS) Gunawan menilai, revisi itu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir sejumlah pasal dalam Undang Undang Sistem Budidaya Tanaman. Salah satu putusan itu menyebut petani keluarga atau berskala kecil boleh melakukan pemuliaan bibit atau benih serta mengedarkannya.

Menurut Gunawan, sebelum ada putusan MK itu, petani kecil terbelenggu sebagian ketentuan yang termaktub dalam UU Sistem Budidaya Tanaman. Pasalnya, petani yang hendak melakukan pemuliaan benih harus mendapat izin terlebih dahulu serta mengikuti mekanisme prosedural yang ditetapkan.

“Ironisnya, jika petani melakukan pembudidayaan tanaman tanpa izin maka tidak mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah,” katanya.

Bahkan, kata Gunawan, jika melihat lokasi tempat petani yang melakukan pemuliaan tanaman itu terdapat perusahaan yang memproduksi benih, maka petani itu berpotensi besar dikriminalisasi. Padahal, menurutnya, kegiatan yang dilakukan petani terkait budidaya tanaman sudah berjalan turun temurun.

Agar sesuai dengan putusan MK, Gunawan mengusulkan pemerintah memberikan lahan kepada petani kecil untuk membudidaya benih.

Sebab, sebagian besar petani yang mampu menciptakan benih, posisinya hanya buruh tani. “Ini ironis, yang punya keahlian budidaya malah petani gurem atau buruh tani tidak punya tanah,” tukasnya.

Aktivis Farmer’s Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (Field) Aditiajaya mengatakan, sejak UU Sistem Budidaya Tanaman berlaku, petani melakukan kegiatan pengembangan bibit secara sembunyi-sembunyi.

Sebab, banyak hal yang dirasa memberatkan petani yang ingin melakukan pengembangan bibit. Namun, dengan putusan MK atas UU Sistem Budidaya Tanaman, sekarang petani yang melakukan pemuliaan benih itu mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

Selain itu, dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi atas putusan MK itu kepada jajarannya dari tingkat pusat sampai daerah. Sehingga, peraturan yang nantinya diterbitkan pemerintah sejalan dengan amanat putusan MK. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya