Berita

Widodo Ratanachaithong/net

SUAP SKK MIGAS

Widodo Kernel Oil Akui Uang yang Disita KPK Kirimannya

RABU, 21 AGUSTUS 2013 | 01:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaithong, mengakui pernah mengirim sejumlah uang kepada Devriadi. Namun, ia membantah uang yang kemudian disita KPK itu diperuntukkan untuk menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Itu bukan uang suap," kata Widodo melalui sambungan telepon dalam talkshow Indonesia Lawyers Club yang disiarkan live TV One, Selasa malam (20/8).

Widodo menerangkan Ardi mengontak dirinya dan meminta bertemu. Pertemuan kemudian disepakati dilakukan di sebuah hotel di Singapura. Dalam pertemuan yang juga dihadiri komisaris Kernel Oil Indonesia Simon G. Tanajaya itu, Devriadi membawa uang sebesar 700 ribu dolar AS yang tersimpan di tasnya. Tak ingin membawa-bawa uang tunai dalam penerbangan pulang ke Indonesia karena hal itu mencurigakan, Ardi menitipkan uang tersebut ke Widodo.


Setelah tiba di Jakarta, kata Widodo yang kelahiran Semarang, Ardi menghubunginya dan menagih uangnya. Uang kemudian dijanjikan dikirim melalui transfer. Uang akhirnya diterima Devriadi melalui Simon dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 300 ribu dolar AS, tahap kedua 400 ribu dolar AS.

Menurut pengacara Simon, Junimart Girsang, lima hari sebelum lebaran Widodo yang ketika itu sedang berada di Eropa menghubungi Simon dan menanyakan apakah punya simpanan uang. Simon menjawab punya dengan jumlah 300 ribu dolar AS. Widodo meminta Simon memberikannya kepada Devriadi yang tak lain adalah kerabat politisi Demokrat Achsanul Kasasih, dan Simon menyanggupinya.

"Itu uang perusahaan (Kernel Oil Indonesia)," tutur Junimart di acara yang sama.

Uang 400 ribu dolar AS merupakan hasil transfer dari Singapura yang dicairkan oleh Simon di Bank Mandiri. Uang tersebut diserahkan Simon kepada Devriadi pada Selasa (13/8) sore yang kemudian berujung penangkapan oleh KPK pada malam harinya. Simon menghubungi Devriadi meminta untuk mengambil uang di kantornya di kawasan SCBD. Namun Devriadi yang mengaku sekretaris di SKK Migas menolaknya dengan alasan takut diketahui para trader minyak yang juga banyak berkantor di gedung tempat Simon berada.

"Uang akhirnya diserahkan kepada Devriardi di mobilnya, setelah Simon diajak-ajak keliling," terang Junimart.

Junimart menegaskan posisi Simon hanya diperintah untuk menyerahkan uang oleh Widodo. Simon tak tahu menahu kepada siapa uang tersebut akan diberikan oleh Devriadi.

"Simon kenal Devriadi dikenalkan Pak Widodo di kantornya," katanya.

Widodo yang mau memberikan konfirmasi dengan syarat menggunakan Bahasa Inggris dan tidak ada pertanyaan mengaku kenal dengan Rudi Rubiandini sebagai pejabat penting di sektor Migas Indonesia. Tapi dia membantah uang kirimannya itu sebagai suap.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya