Berita

ilustrasi/net

Politik

Hanura Dituntut Jadi Partai Alternatif

SENIN, 19 AGUSTUS 2013 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengadakan pembekalan kepada sekitar seratus calon legislatif provinsi DKI Jakarta. Gelaran tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (19/8).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Hanura, Hary Tanoesoedibjo,  mengatakan para calon legislatif harus  turun langsung mendengarkan rakyat.

"Harus turun langsung, dengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Jadi wakilnya untuk memperjuangkan aspirasinya. Itu yang harus terus konsisten dilakukan," kata Hary, dalam pembukaan pembekalan tersebut.


Selain itu, Hary seperti tertulis dalam keterangan persnya, menegaskan dan menuntut para caleg untuk konsisten dalam perjuangan. Dalam pembekalan tersebut para calon legislatif juga dibekali pengetahuan tentang Partai Hanura, strategi pemenangan, dan materi pembekalan lainnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko yang menjadi pembicara dalam pembekalan mengingatkan Hanura untuk tetap menjaga nama baiknya, dengan menjauhi praktik korupsi.

"Hanura harus menjadi partai politik alternatif sebagai  partai penggerak yang bekerja melayani publik," kata Danang.

Dia menambahkan selama ini banyak koruptor yang tidak mengaku bersalah karena menganggap apa yang mereka lakukan tidak tergolong tindak pidana korupsi.

"Ada tujuh klasifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi. Yaitu, tindakan yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, dan pemerasan," kata dia.

Menurut Danang, langkah Partai Hanura memberikan pembekalan anti korupsi kepada para calegnya patut diapresiasi.

"Partai harus menanamkan dalam diri kader atau calegnya nilai-nilai anti korupsi agar ketika terpilih mereka dapat membatasi diri dari praktek-praktek korupsi," kata Danang.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya