Rudi Rubiandini, tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih melindungi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkaranya.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 16/8).
"Ada sesuatu yang masih disembunyikan, (RR) belum sepenuhnya membuka diri," kata pria yang biasa disapa BW ini.
Makanya, BW sendiri berharap agar Rudi bisa kooperatif membantu KPK dalam membongkar kasus ini.
"Kami berdoa Pak RR ini akan menadapat hidayah dalam bulan Syawal ini, dibuka yang sesungguh-sungguhnya," terang dia.
Kendati begitu, BW mengakui bahwa keterangan tersangka dalam memberikan informasi guna penyidikan lebih lanjut tergolong baik. "Kan kita nggak bisa sekarang mengatakan ujungnya di sini, dan di situ, itu nggak mungkin," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
Dalam perkara ini Rudi dan. Deviardi alias Ardi disangka sebagai penerima suap. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf A dan B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara Simon G Tanjaya selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[dem]