Berita

gayus tambunan/net

Lagi, Gayus Tambunan Dapat Remisi di Lebaran Ini

SELASA, 06 AGUSTUS 2013 | 14:48 WIB | LAPORAN:

. Terpidana kasus dugaan korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, masuk dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah dari pemerintah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8).

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata dia.


Narapidana yang mendapatkan remisi sendiri diketahui ada 54.396 jiwa. Dari situ terbagi lagi menjadi dua golongan. Diantaranya, golongan kelas satu dan kelas dua.

Kendati begitu, Bambang masih enggan membeberkan berapa potongan masa hukuman yang didapat Gayus dalam lebaran kali ini. Selain itu, dia juga tertutup soal berapa jumlah narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme yang mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2013 ini. Yang pasti, di Lapas Sukamiskin Bandung, kata Bambang, tidak hanya Gayus yang mendapat remisi.

"Nanti saja ya (rincinya)," demikian Bambang.

Tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang, Gayus, yaitu enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tetapi, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya