Berita

AS Hikam: Yang Berkibar Itu Bendera GAM, Bukan Bendera Aceh

SELASA, 06 AGUSTUS 2013 | 12:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap tegas aparat TNI dan Polri dalam menyikapi pengibaran bendera di Aceh belakangan ini diapresiasi pengamat politik AS Hikam. Doktor ilmu politik dari University of Hawaii at Manoa (UHM) itu mengatakan, yang berkibar di Aceh saat ini adalah bendera GAM, bukan bendera Aceh, karena belum disahkan.

Qanun Nanggroe Aceh Darussalam telah memutuskan bendera tersebut sebagai lambang daerah Aceh. Tetapi keputusan mengenai lambang daerah atau bendera Aceh tersebut tidak bisa diterapkan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

"Jika pihak Pemda Aceh menganggap penurunan Bendera GAM tersebut sebagai tindakan represif yang tak menghargai masa jeda yang disepakati antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, saya malah heran. Masa jeda apa?" tanya AS Hikam dalam komentar di halaman Facebook-nya hari ini (Selasa, 6/8).


Hikam mengingatkan bahwa ini bukan perundingan antara dua negara atau antara pemberontak dan pemerintah. Sehingga tidak ada istilah masa jeda. Bahkan, sambungnya, istilah cooling down yang dipakai Mendagri Gamawan Fauzi pun keliru karena memberi peluang kepada pendukung bendera GAM untuk menganggap masalah itu sebagai status quo.

"Dan inilah yang sangat berbahaya jika dibiarkan terus. Karena itu tindakan TNI dan Polri menurunkan Bendera GAM di seluruh Aceh sangat penting artinya bagi kedaulatan RI dan harus didukung seluruh bangsa Indonesia," demikian Hikam. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya