Berita

ray rangkuti/net

Politik

Abai Kasus Penghilangan Paksa, SBY Tak Tegakkan Hukum

MINGGU, 04 AGUSTUS 2013 | 20:13 WIB | LAPORAN:

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai wajar rekomendasi DPR soal kasus penghilangan orang secara paksa tidak dijalankan oleh Presiden SBY. Pasalnya, banyak kasus hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diabaikan oleh SBY selama sembilan tahun memerintah.

"Kita sudah paham karena banyak penegakan hukum yang secara telanjang tidak dilaksanakan oleh presiden. Sebut saja beberapa janjinya yang menyatakan akan menjadi pemimpin bagi pemberantasan korupsi, premanisme, dan sebagainya. Tapi, rasanya kontribusi dirinya atas semua janji-janji yang dimaksud sangat rendah," ujar Ray kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Minggu (4/8).

Menurutnya, bukan saja kasus penghilangan paksa yang menimpa para aktivis di penghujung kekuasaan rezim orde baru tidak dituntaskan oleh SBY. Melainkan banyak kasus lain yang terjadi seperti tragedi '98 dan pembunuhan aktivis Munir.


"Hampir seluruh kasus ini tak tertangani dengan baik. SBY hanya memberi janji tapi tak ada realisasi," jelas Ray.

Dia menambahkan, banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan oleh pemerintah justru menghawatirkan bagi bangsa Indonesia di masa depan. Lantaran, akan banyak aktor yang melihat bahwa kasus HAM akan slalu termaafkan dalam realitas politik Indonesia.

"Akibatnya akan lahir kepahaman bahwa masalah HAM bukanlah masalah prinsipil dalam demokrasi Indonesia. Padahal, tanpa penegakan HAM maka tak ada demokrasi," demikian Ray.

Diketahui, pada 30 September 2009 lalu, Pansus DPR mengeluarkan empat rekomendasi untuk dijalankan Presiden SBY atas kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Hingga kini, rekomendasi itu masih diabaikan tanpa perhatian sedikitpun.

Padahal, kunci penyelesaian kasus itu sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. Seluruh data, pertimbangan analisa dan UU Pembentukan Pengadilan HAM sudah lengkap dimiliki presiden. Sehingga, seharusnya tidak butuh waktu empat tahun untuk melaksanakan itu.

Empat rekomendasi DPR itu adalah meminta agar presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya