Berita

Ratna Dewi Umar (RDU)

X-Files

Dituntut 5 Tahun, Wajah RDU Tenang Siapkan Pledoi

Terbukti Rugikan Negara Rp 50,4 Miliar
JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 10:03 WIB

Sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi
Umar (RDU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 pagi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi. RDU yang mengenakan kemeja motif garis warna cokelat muda, tampak tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan.

JPU menuntut RDU hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menyatakan Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Kresno.

JPU menuntut RDU hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menyatakan Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Kresno.

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 50.477.847.078 terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan untuk menghadapi flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Kerugian negara sekitar Rp 50,4 miliar itu adalah komulatif dari empat kali pengadaan alat kesehataan.

Dalam pertimbangannya, Kresno mengatakan, RDU menyetujui arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes tahun 2006, dan menyerahkan pelaksanaan pengadaan kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Padahal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak seharusnya mencampuri metode pelaksanaan pengadaan.

Kemudian, terdakwa juga dianggap tahu bahwa PT Rajawali Nusindo tidak memiliki peralatan sebagaimana dalam kontrak. “Tetapi, terdakwa tetap menunjuk Rajawali sebagai pelaksana kontrak,” ucap Kresno.

Selanjutnya, terdakwa dikatakan membiarkan PT Rajawali Nusindo selaku pelaksanaan pengadaan menyerahkan pekerjaan ke PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

“Terdakwa selaku PPK tidak mensahkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan disahkan oleh panitia pengadaan. Terdakwa selaku KPA telah memerintahkan dilakukan pembayaran ke PT Rajawali, padahal barang belum diterima seluruhnya di daerah,” kata jaksa Atty Novianty.

Demikian juga, dalam penggunaan optimalisasi dana sisa anggaran tahun 2006, Ratna dianggap menyalahi aturan. Sebab, terdakwa tidak melakukan tahapan pengadaan apapun. Melainkan, langsung memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan 13 ventilator tahun 2006.

“Panitia pengadaan tidak melakukan apapun, seperti tidak membuat HPS dan tidak melaksanakan negosiasi. Sebaliknya, memerintahkan untuk menggunakan harga dalam kontrak sebelumnya,” kata Atty.

Sedangkan, terhadap pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007, terdakwa menyetujui arahan Siti Fadilah dengan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai pelaksana pengadaan. “Terdakwa selaku KPA dan PPK memerintahkan panitia dengan membuat surat pengadaan disesuaikan. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan,” kata Atty.

Kemudian, terdakwa selaku KPK memerintahkan untuk membayar kontrak. Padahal, barang tidak diserahterimakan di Departemen Kesehatan sesuai kontrak, tetapi di gudang PT Bhineka Usada Raya (BUR).

Demikian juga, dalam pengadaan reagen dan consumable tahun 2007, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan proyek tidak dilakukan PT KFTD melainkan oleh PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC). Sehingga, terjadi penggelembungan harga (mark up) yang diketahui oleh terdakwa dan didiamkan.

Karena perbuatannya itu, terdakwa dianggap telah memperkaya PT Rajawali sebesar Rp 1,8 miliar dan Prasasti sebesar Rp 5,4 miliar. Kemudian, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp 999 juta, PT Fondaco Rp 102 juta, PT Kartika Rp 55 juta.

Terdakwa juga dianggap memperkaya Nuki Syahrun Rp 1,717 miliar, PT KFTD sebesar Rp 3,481 miliar, PT CPC sebesar 10,860 miliar dan PT BUR sebesar Rp 25 miliar.

Namun, menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, dari jumlah kerugian negara tersebut, tidak dapat dibuktikan terdakwa memperoleh atau menikmati keuntungan. Sehingga, terhadap terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Menanggapi tuntutan tersebut, RDU dan penasihat hukumnya mengatakan akan menyampaikan pledoi di sidang selanjutnya.  “Saya akan membuat pledoi sendiri, Yang Mulia,” kata RDU.

Sidang selanjutnya digelar pada 15 Agustus 2013.

KPK Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Alkes

Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya menilai, tuntutan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar (RDU) sudah setimpal.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, JPU sudah mempertimbangkan segala hal yang ada di persidangan, sampai akhirnya menuntut kurungan pidana 5 tahun penjara.

“Tuntutan tersebut merupakan bagian kehendak politik pemerintah untuk memberantas dan memerangi korupsi,” kata Alex, kemarin.

Menurut Alex, tuntutan tersebut sudah setimpal mengingat kerugian negara yang diakibatkan terdakwa mencapai Rp 50 miliar. Kata dia, uang senilai itu di Kementerian Kesehatan adalah jumlah yang tidak sedikit. Anggaran sebesar itu bisa dialokasikan untuk pos-pos lain yang lebih bermanfaat. Misalnya, memperbesar jumlah obat generik untuk didistribusikan ke puskesmas atau rumah sakit di daerah.

“Bisa juga untuk menunjang operasional dokter dan perawat yang ada di perbatasan-perbatasan,” paparnya.

 Alex memprediksi, dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan ini, KPK masih akan mengembangkan penyidikan. Menurut dia, perkara ini tidak akan terfokus pada satu orang, yakni RDU. Namun kata dia, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, KPK akan mengikuti jadwal penyidikan yang telah disusun sebelumnya.

“Ada schedule karena tak mungkin aktor korupsi hanya satu orang. Tentu penyidikan selanjutnya mengikuti schedule itu,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya