Berita

khofifah indar parawansa/net

Putusan DKPP Soal Gugatan Khofifah harus Jadi Pelajaran Penting untuk KPU dan Bawaslu

KAMIS, 01 AGUSTUS 2013 | 16:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan sebagian tuntutan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman sebagai pelajaran penting.

Deputi Koordinator Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan, KPU dan Bawaslu harus menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas.

Terkait tuntutan Khofifah-Herman untuk melakukan kaji ulang terhadap putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, DKPP kemarin mengabulkan untuk sebagian dimana menjatuhkan sanksi  peringatan ke Andry Dewanto Ahmad, merehabilitasi Sayekti Suwandi dan memberhentikan sementara Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
 

 
"Selain pengetahuan dan ketrampilan teknis kepemiluan yang wajib dimiliki oleh penyelenggara Pemilu, yang jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi siapapun dan pengaruh apapun," tegas  Masykurudin Hafidz dalam keterangan persnya (Kamis, 1/8).

Apalagi ke depan, dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak.

Dia yakin, sebanyak dan sekencang apapun godaan politik dan materi, apabila penyelenggara Pemilu menjaga kejujuran, kemandirian dan integritas maka hasil penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat.  [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya