Berita

Olahraga

Waka IX DPR Dukung Atlit Berkuda Nasional Gugat RS Sahid Jakarta

JUMAT, 26 JULI 2013 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlit sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita yang menggugat Dr.Guntur dan RS.Sahid Memorial Jakarta atas dugaa malpraktik.
 
Nova pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia April lalu.

"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yang menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya, Jumat (26/7).


Ia pun berharap pengadilan dapat memutuskan kasus Adinda seadil-adilnya sehingga masyarakat di masa mendatang tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan. Lebih lanjut Nova mengaku bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS.
 
Selain pengawasan, hukuman setimpal juga akan menyelamatkan wajah dokter Indonesia dari over generalisasi bahwa kelalaian medik sebuah kewajaran di Indonesia dan oknum akan terus dilindungi.
 
"Fakta tidak bisa diingkari bahwa oknum-oknum memang ada dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya. 

Sumpah dokter memang tidak boleh menjatuhkan sesama rekan sejawat. Tapi di sisi lain, kata Nova mengingatkan, pasien yang terbukti benar menjadi korban kelalaian medik juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah peran MKDKI untuk lebih aktif, cepat dan adil dalam menyikapi seitap pengaduan kasus dugaan malpraktik.

"Akses dan cara pengaduan pun harus senantiasa mudah dan tersosialisasikan dengan masif," imbuhnya.
 
Diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat dr. Eric Luis Adiwati (Tergugat I) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (Tergugat II).  Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar. Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya