Berita

Olahraga

Waka IX DPR Dukung Atlit Berkuda Nasional Gugat RS Sahid Jakarta

JUMAT, 26 JULI 2013 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlit sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita yang menggugat Dr.Guntur dan RS.Sahid Memorial Jakarta atas dugaa malpraktik.
 
Nova pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia April lalu.

"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yang menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya, Jumat (26/7).


Ia pun berharap pengadilan dapat memutuskan kasus Adinda seadil-adilnya sehingga masyarakat di masa mendatang tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan. Lebih lanjut Nova mengaku bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS.
 
Selain pengawasan, hukuman setimpal juga akan menyelamatkan wajah dokter Indonesia dari over generalisasi bahwa kelalaian medik sebuah kewajaran di Indonesia dan oknum akan terus dilindungi.
 
"Fakta tidak bisa diingkari bahwa oknum-oknum memang ada dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya. 

Sumpah dokter memang tidak boleh menjatuhkan sesama rekan sejawat. Tapi di sisi lain, kata Nova mengingatkan, pasien yang terbukti benar menjadi korban kelalaian medik juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah peran MKDKI untuk lebih aktif, cepat dan adil dalam menyikapi seitap pengaduan kasus dugaan malpraktik.

"Akses dan cara pengaduan pun harus senantiasa mudah dan tersosialisasikan dengan masif," imbuhnya.
 
Diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat dr. Eric Luis Adiwati (Tergugat I) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (Tergugat II).  Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar. Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya