Berita

Olahraga

Waka IX DPR Dukung Atlit Berkuda Nasional Gugat RS Sahid Jakarta

JUMAT, 26 JULI 2013 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlit sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita yang menggugat Dr.Guntur dan RS.Sahid Memorial Jakarta atas dugaa malpraktik.
 
Nova pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia April lalu.

"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yang menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya, Jumat (26/7).


Ia pun berharap pengadilan dapat memutuskan kasus Adinda seadil-adilnya sehingga masyarakat di masa mendatang tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan. Lebih lanjut Nova mengaku bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS.
 
Selain pengawasan, hukuman setimpal juga akan menyelamatkan wajah dokter Indonesia dari over generalisasi bahwa kelalaian medik sebuah kewajaran di Indonesia dan oknum akan terus dilindungi.
 
"Fakta tidak bisa diingkari bahwa oknum-oknum memang ada dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya. 

Sumpah dokter memang tidak boleh menjatuhkan sesama rekan sejawat. Tapi di sisi lain, kata Nova mengingatkan, pasien yang terbukti benar menjadi korban kelalaian medik juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah peran MKDKI untuk lebih aktif, cepat dan adil dalam menyikapi seitap pengaduan kasus dugaan malpraktik.

"Akses dan cara pengaduan pun harus senantiasa mudah dan tersosialisasikan dengan masif," imbuhnya.
 
Diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat dr. Eric Luis Adiwati (Tergugat I) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (Tergugat II).  Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar. Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya