RMOL. Kasus malpraktik yang menimpa atlit sekaligus pelatih cabang olahraga Equestrian (berkuda), Adinda Yuanita memasuki babak baru. Keluarga besar Adinda Yuanita akhirnya menunjuk kuasa hukum Susy Tan untuk memasukkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adinda Yuanita melalui kuasa hukumnya menggugat Eric Luis Adiwati (Tergugat-1) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta(Tergugat-II). Kini, kasus mal praktik terhadap Adinda Yuanita memasuki sidang perdana dengan jadwal mendengarkan pembacaan gugatan yang digelar, Rabu (24/7). Susy mengemukakan, kliennya berhalang menghadiri persidangan karena masih shock.
Diberitakan, 6 November 2012 lalu, Adinda terjatuh saat melakukan persiapan bertanding untuk kejuaraan Nasional (Kejurnas) EFI-JPEC di Sentul, Jawa Barat. Namun, pada saat itu Adinda tidak merasakan apa-apa. Malah saat Kejurnas EFI-JPEC yang dihelat 9-11 November, Adinda berhasil menyabet beberapa emas.
Atas saran dari keluarga, Adinda pada 13 November 2013 menemui Eric Luis Adiwati di Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta. Adinda pun mendapat serangkaian tindakan medis berupa penyuntikan dan infus dari dokter tersebut. Namun tiga minggu setelah itu, Adinda justru merasakan wajahnya membengkak dan mati rasa, tumbuh gundukan, daging pada punuk, badan biru-biru.
Ia juga mengalami tremor, sakit kepala yang luar biasa, berat badan naik secara drastis, serta ngilu pada tulang dan otot. Akibatnya, Adinda hingga kini harus berobat ke Singapura secara rutin dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Perempuan yang juga aktif berperan sebagai manajer dan tim pelatih atlet berkuda itu kemudian dibawa ke Singapura pada Januari 2013. Ia melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk salah satunya tes darah khusus yang tidak ada di Indonesia. Beberapa dokter spesialis endokrinolog di Singapura memvonis Adinda terkena penyakit
Iatrogenic Cushing Syndrome. Penyakit itu diduga merupakan akibat dari tindakan medis dokter spesialis tulang di RS Sahid Memorial. Semua hasil tes darah Adinda berada jauh di atas batas normal.
Di luar sepengetahuan Adinda, ternyata tindakan medis berupa rangkaian suntikan secara
intra-articular atau
intramuscular injections dan
infus Aclasta yang diberikan oleh dokter spesialis tulang mengandung zat-zat dosis tinggi TCA (
Triamcinolone Acetonide) atau pengobatan steroid, obat
anastesi lokal Lidocaine dan
pain killer Tramal. Jenis steroid TCA ini berbeda dengan jenis steroid yang sering digunakan oleh para atlit untuk
doping atau dikenal dengan nama
Anabolic Steroid.
Salah satu prestasi Adinda adalah menempatkan tim kuda “Equinara Zandor†dan
rider Ferry Wahyu Hadiyanto pada rangking pertama di Liga Asia Tenggara Rolex Show Jumping Ranking dengan mengumpulkan point tertinggi 19. Hal ini secara otomatis mengantarkan mereka sebagai tim Indonesia pertama dalam sejarah equestrian Indonesia yang lolos sebagai finalis pada ajang paling bergengsi Piala Dunia FEI Rolex World Cup 2013 di Swedia.
"Akibat dari adanya tindakan dari dokter itu Adinda telah mengalami kerugian material dan Imaterial. Yang terpenting, Adinda bersama tim Equestrian Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengibarkan merah putih di kancah internasional," beber Susy Tan.
Lanjut Susy, pemberian obat yang disebut oleh dr. Guntur sebagai
Anti Inflamatory (anti pembengkakanatau peradangan yang disebabkan oleh patah tulang) melalui 15 suntikan selama tujuh hari ternyata mengandung steroid dosis tinggi. Dan, hal ini adalah penyebab dari berbagai efek samping yang diderita Adinda sehingga pada akhirnya bersangkutan didiagnosa mengalami
Iatrogenic Cushing’s Syndrom.
Sebagai gambaran, papar Susy, kerugian immaterial yang dialami oleh Adinda antara lain hilangnya kesehatan, kesempatan mengikuti kejuaraan Internasional termasuk kesempatan bagi atlit lain berlaga di Event Internasional.
"Adinda tidak mengalami patah atau retak tiga tulang rusuk dan tulang ekor juga tidak menderita osteoporosis sehingga semestinya tidak memerlukan tindakan medis seperti yang telah diberikan oleh dokter Guntur," pungkas Susy.
[wid]