Berita

APTI Akan Uji Materi Perda Rokok

RABU, 17 JULI 2013 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Adanya peraturan daerah yang mengancam secara pidana para perokok dinilai dapat meresahkan dan merugikan kalangan industri rokok dan petani tembakau. Salah satu Perda tersebut misalnya tentang kawasan tanpa rokok yang berarti orang yang tidak menyalakan rokok pun tidak boleh membawa rokok ke daerah tersebut.

"Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnusubrata di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut dia, Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok tumpang tindih dengan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Zat Adiktif yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 36 Pasal 115 tentang Kesehatan dimana diatur mengenai penetapan daerah tanpa rokok.


"Ini artinya, Perda melangkahi amanat undang-undang," imbuh Nurtianto.

Nurtianto menduga dalam penetapan peraturan daerah disusupi kepentingan asing. Pasalnya, sebelum Perda dikeluarkan, pemerintah daerah diberikan dana oleh lembaga-lembaga asing. Padahal aturan tersebut sangat merugikan kalangan industri dan para petani rokok serta buruh yang bekerja di pabrik rokok.

"Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan-gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis terutama ingin menguasai pasar nikotin sehingga berani mengeluarkan dana," jelas dia.

Oleh karena itu, APTI berencana akan mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. "Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi. Yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan industri, petani hingga buruh," pungkas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya