Berita

APTI Akan Uji Materi Perda Rokok

RABU, 17 JULI 2013 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Adanya peraturan daerah yang mengancam secara pidana para perokok dinilai dapat meresahkan dan merugikan kalangan industri rokok dan petani tembakau. Salah satu Perda tersebut misalnya tentang kawasan tanpa rokok yang berarti orang yang tidak menyalakan rokok pun tidak boleh membawa rokok ke daerah tersebut.

"Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnusubrata di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut dia, Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok tumpang tindih dengan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Zat Adiktif yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 36 Pasal 115 tentang Kesehatan dimana diatur mengenai penetapan daerah tanpa rokok.


"Ini artinya, Perda melangkahi amanat undang-undang," imbuh Nurtianto.

Nurtianto menduga dalam penetapan peraturan daerah disusupi kepentingan asing. Pasalnya, sebelum Perda dikeluarkan, pemerintah daerah diberikan dana oleh lembaga-lembaga asing. Padahal aturan tersebut sangat merugikan kalangan industri dan para petani rokok serta buruh yang bekerja di pabrik rokok.

"Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan-gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis terutama ingin menguasai pasar nikotin sehingga berani mengeluarkan dana," jelas dia.

Oleh karena itu, APTI berencana akan mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. "Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi. Yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan industri, petani hingga buruh," pungkas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya