Berita

APTI Akan Uji Materi Perda Rokok

RABU, 17 JULI 2013 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Adanya peraturan daerah yang mengancam secara pidana para perokok dinilai dapat meresahkan dan merugikan kalangan industri rokok dan petani tembakau. Salah satu Perda tersebut misalnya tentang kawasan tanpa rokok yang berarti orang yang tidak menyalakan rokok pun tidak boleh membawa rokok ke daerah tersebut.

"Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnusubrata di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut dia, Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok tumpang tindih dengan aturan pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Zat Adiktif yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 36 Pasal 115 tentang Kesehatan dimana diatur mengenai penetapan daerah tanpa rokok.


"Ini artinya, Perda melangkahi amanat undang-undang," imbuh Nurtianto.

Nurtianto menduga dalam penetapan peraturan daerah disusupi kepentingan asing. Pasalnya, sebelum Perda dikeluarkan, pemerintah daerah diberikan dana oleh lembaga-lembaga asing. Padahal aturan tersebut sangat merugikan kalangan industri dan para petani rokok serta buruh yang bekerja di pabrik rokok.

"Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan-gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis terutama ingin menguasai pasar nikotin sehingga berani mengeluarkan dana," jelas dia.

Oleh karena itu, APTI berencana akan mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. "Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi. Yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan industri, petani hingga buruh," pungkas dia.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya