Berita

DKPP Diminta Anulir Pencoretan Selviana oleh Bawaslu

SELASA, 16 JULI 2013 | 17:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Amanat Nasional mengadukan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencoretan bakal calon anggota legislatif Selviana Sofyan Husen. Selviana dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa membuktikan lulus SMA.

"Kami minta DKPP mengeksaminasi dan memeriksa keputusan Bawaslu yang final dan mengikat, padahal terbukti keputusan tersebut cacat hukum. Harus ada lembaga negara yang dapat menganulir keputusan itu,"  ujar Kuasa Hukum Selviana, Didi Supriyanto, dalam konferensi pers di ruang DKPP, Selasa (16/7/2013).

Didi menjelaskan, dalam persidangan sengketa Pemilu di Bawslu beberapa waktu lalu pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Selviana benar sudah lulus SMA di Swiss, namun ijazahnya hilang. Bukti-bukti tersebut antara lain surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss yang dikuatkan dengan penyataan saksi yakni teman sekolah Selviana dan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.


"Dalam persidangan sudah secara tegas dinyatakan KPU sebagai yang mempunyai yuridis bahwa Selviana memenuhi syarat. Bukti tersebut juga sudah diakui secara nyata dan sudah ditulis dalam pertimbangan hukum Bawaslu, namun Bawaslu membuat kewenangnannya sendiri, sehingga Selviana dicoret," tukasnya.

Oleh karena itu, Didi menyampaikan, Selviana akan menutut keadilan melalui DKPP. Ia menambahkan, selain ke DKPP pihkanya juga akan membawa kasus ini ke lembaga hukum lainnya.

"Akan ada upaya hukum lainnya bukan cuma di DKPP, sampai nama baik Selviana dipulihkan bukan cuma secara moriil. Naas sekali kalau beliau dibilang tidak lulus sekolah. Atas dasar ini juga kerugian secara konstitusinal bahwa Selviana  dipaksa untuk tidak bisa menjadi kandidat dalam Pileg, padahal dia mendpat dukungan dari masyrakat khususnya atlet," jelasnya.

Sebagai teradu yang dilaporkan tersebut diantaranya komisioner Bawaslu yakni Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuktak. Selain itu staf atau pegawai kesekretariatan jenderal Bawaslu, Agung Bagus G.B Indraatmaja. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya