Berita

DKPP Diminta Anulir Pencoretan Selviana oleh Bawaslu

SELASA, 16 JULI 2013 | 17:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Amanat Nasional mengadukan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencoretan bakal calon anggota legislatif Selviana Sofyan Husen. Selviana dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa membuktikan lulus SMA.

"Kami minta DKPP mengeksaminasi dan memeriksa keputusan Bawaslu yang final dan mengikat, padahal terbukti keputusan tersebut cacat hukum. Harus ada lembaga negara yang dapat menganulir keputusan itu,"  ujar Kuasa Hukum Selviana, Didi Supriyanto, dalam konferensi pers di ruang DKPP, Selasa (16/7/2013).

Didi menjelaskan, dalam persidangan sengketa Pemilu di Bawslu beberapa waktu lalu pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Selviana benar sudah lulus SMA di Swiss, namun ijazahnya hilang. Bukti-bukti tersebut antara lain surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss yang dikuatkan dengan penyataan saksi yakni teman sekolah Selviana dan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.


"Dalam persidangan sudah secara tegas dinyatakan KPU sebagai yang mempunyai yuridis bahwa Selviana memenuhi syarat. Bukti tersebut juga sudah diakui secara nyata dan sudah ditulis dalam pertimbangan hukum Bawaslu, namun Bawaslu membuat kewenangnannya sendiri, sehingga Selviana dicoret," tukasnya.

Oleh karena itu, Didi menyampaikan, Selviana akan menutut keadilan melalui DKPP. Ia menambahkan, selain ke DKPP pihkanya juga akan membawa kasus ini ke lembaga hukum lainnya.

"Akan ada upaya hukum lainnya bukan cuma di DKPP, sampai nama baik Selviana dipulihkan bukan cuma secara moriil. Naas sekali kalau beliau dibilang tidak lulus sekolah. Atas dasar ini juga kerugian secara konstitusinal bahwa Selviana  dipaksa untuk tidak bisa menjadi kandidat dalam Pileg, padahal dia mendpat dukungan dari masyrakat khususnya atlet," jelasnya.

Sebagai teradu yang dilaporkan tersebut diantaranya komisioner Bawaslu yakni Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuktak. Selain itu staf atau pegawai kesekretariatan jenderal Bawaslu, Agung Bagus G.B Indraatmaja. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya