Berita

ilustrasi/net

Tugas Bea Cukai Berakhir Setelah SPPB Dikeluarkan

SELASA, 16 JULI 2013 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Waktu inap barang sejak barang keluar dari kapal sampai dengan barang keluar pelabuhan (dwelling time) yang lama adalah salah satu persoalan yang menghambat kelancaran arus barang.

Direktorat Jenderal Bea Cukai pun dituding sebagai pehambat barang keluar dari pelabuhan. Padahal, secara teknis, jika sebuah barang sudah mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai, maka barang itu sudah bisa keluar dari pelabuhan.

Namun sejumlah importir atau pemilik barang ada yang enggan buru-buru mengeluarkan barangnya dari pelabuhan karena alasan keamanan dan tidak ada tempat yang luas untuk membongkar kontainer.


"Kalau sudah SPPB itu tugas kami (Bea Cukai) sudah selesai sampe disitu. Jadi improtir seharusnya segera mengeluarkan barang," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai, Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta dalam konpers tentang dwelling time di Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta (Senin, 15/7).

Untuk mengantisipasi hal ini berulang terus, lanjutnya, maka petugas pelabuhan bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai, sepakat membuat MoU. Dalam MoU itu disebutkan bahwa kontainer-kontainer yang setelah SPPB dikeluarkan menginap lebih dari satu hari di pelabuhan maka kontainer ini akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara (TPS) Marunda.

"Pemindahan ke TPS Marunda ini untuk kontainer long stay padahal SPPB sudah dikeluarkan. Itu bertujuan untuk mengurangi area timbun, biar kembali lapang," tandasnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya