Partai Nasdem mengapresiasi masukan masyarakat terhadap daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum. Partai Nasdem berjanji menghadirkan calon wakil rakyat yang berkualitas dan bermoral baik.
"Pada dasarnya Nasdem memberi respons positif terhadap masukan masyarakat atas caleg yang kamu ajukan. Kami tidak bersikap defensif, apalagi sekadar untuk membela caleg," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (14/7).
Langkah Partai Nasdem, kata dia, adalah dengan mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan meminta dokumen pendukung yang diperlukan caleg bersangkutan.
"Tidak ada rangkap jabatan, apalagi pembajakan anggota partai politik lain. Malah ada caleg yang sudah mengundurkan diri dari partai sebelumnya sejak 25 Februari 2013, dan sudah keluar SK pemberhentiannya," kata Ferry.
Terkait masukan dalam hal gelar akademis, lanjut dia, Partai Nasdem sudah menyampaikan perbaikan pada nama yang tanpa gelar akademis, namun belum sempat terkoreksi dalam pencantuman DCS. Terhadap caleg yang menjadi penyedia barang dan jasa di instansi Pemerintah, maka sesuai UU Pemilu caleg tersebut tidak diperbolehkan lagi menjadi penyedia barang dan jasa jika sudah terpilih.
Pada prinsipnya, tambah dia, Nasdem menjadi bagian dari kehendak kuat masyarakat untuk menghadirkan Wakil Rakyat yang berkualitas dan bermoral baik. Oleh karena itu, Nasdem menempuh mekanisme, klarifikasi, konfirmasi dan penyertaan dokumen tertulis untuk memperkuat.
"Seluruh respons dan penjelasan tertulis Partai Nasdem terhadap informasi dari masyarakat tentang caleg, akan disampaikan kepada KPU sebelum 18 Juli 2013," ujar Ferry.
KPU telah menerima 273 masukan yang ditujukan kepada 253 calon anggota legislatif DPR dan DPRD. Seluruh parpol peserta Pemilu tidak luput dari pengawasan masyarakat.
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, laporan terkait 195 caleg DPR RI telah disampaikan ke LO (liaison officer). Sementara, laporan terhadap 53 anggota DPRD yang masuk ke KPU Pusat dikirimkan ke KPU daerah terkait untuk ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya. Parpol mempunyai waktu dua pekan untuk menyampaikan klarifikasinya kepada KPU.
Dari hasil rekapitulasi laporan masyarakat tersebut, kata dia, sebagian besar caleg diduga masih terdaftar sebagai anggota parpol lain, masih terdaftar sebagai anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, dan belum mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS). Hadar memastikan bahwa data laporan masyarakat yang diterima KPU bukan fiktif. Namun, demi menjaga privatisasi dan keamanan pelapor, KPU tidak akan mengumumkan nama-nama masyarakat yang melapor.
Setelah 18 Juli 2013, KPU memeriksa hasil klarifikasi partai dan melakukan kroscek. Pergantian pun boleh dilakukan dengan daerah pemilihan (dapil), nomor urut, serta jenis kelamin yang sama dengan caleg yang digantikan. Kesempatan pengajuan pergantian bakal caleg tersebut dimulai pada 26 Juli hingga 1 Agustus dan akan diverifikasi pada 2-8 Agustus 2013.
[ald]