Berita

ilustrasi/net

Politik

Vonis Kasus Asian Agri Timbulkan Kekacauan

MINGGU, 14 JULI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana, Chaerul Huda menganggap putusan majelis hakim yang menghukum perusahaan Asian Agri Grup (AAG) berupa denda triiliunan rupiah akibat tindakan karyawannya menimbulkan kekacauan terhadap tatanan proses hukum di Indonesia.   

"Ini menimbulkan kekacauan, karena ini kasus pertama karyawan yang menjadi terpidana, tapi perusahaan yang dihukumnya," kata Chaerul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).

Chaerul mengatakan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah melakukan "akrobatik" hukum dengan menghukum sebuah koorpoerasi, padahal yang bersalah karyawannya bernama Suwir Laut. Dia mengungkapkan majelis hakim bisa menghukum sebuah perusahaan yang ditujukan kepada direksi sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan.Chaerul mengaku, ini baru kali pertama dirinya menemukan kasus ini selama hidupnya.


"Menurut saya ini adalah kasus pertama yang menghukum perusahaan atas perbuatan karyawannya," ujarnya.

Jika dendanya dikenakan kepada perusahaan, maka tidak sepatutnya Asian Agri Grup mematuhi pembayaran denda yang diputuskan oleh MA tersebut.

"Companynya itu tidak bisa ditahan. Karena tidak pernah turut diadili," terang pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah yang juga penasehat ahli kapolri ini.

Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP) harus dilunasi Asian Agri Group sebesar sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.Diketahui, SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Namun yang menjadi pertanyaan, AAG tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya