Berita

ilustrasi/net

Politik

Vonis Kasus Asian Agri Timbulkan Kekacauan

MINGGU, 14 JULI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana, Chaerul Huda menganggap putusan majelis hakim yang menghukum perusahaan Asian Agri Grup (AAG) berupa denda triiliunan rupiah akibat tindakan karyawannya menimbulkan kekacauan terhadap tatanan proses hukum di Indonesia.   

"Ini menimbulkan kekacauan, karena ini kasus pertama karyawan yang menjadi terpidana, tapi perusahaan yang dihukumnya," kata Chaerul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).

Chaerul mengatakan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah melakukan "akrobatik" hukum dengan menghukum sebuah koorpoerasi, padahal yang bersalah karyawannya bernama Suwir Laut. Dia mengungkapkan majelis hakim bisa menghukum sebuah perusahaan yang ditujukan kepada direksi sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan.Chaerul mengaku, ini baru kali pertama dirinya menemukan kasus ini selama hidupnya.


"Menurut saya ini adalah kasus pertama yang menghukum perusahaan atas perbuatan karyawannya," ujarnya.

Jika dendanya dikenakan kepada perusahaan, maka tidak sepatutnya Asian Agri Grup mematuhi pembayaran denda yang diputuskan oleh MA tersebut.

"Companynya itu tidak bisa ditahan. Karena tidak pernah turut diadili," terang pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah yang juga penasehat ahli kapolri ini.

Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP) harus dilunasi Asian Agri Group sebesar sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.Diketahui, SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Namun yang menjadi pertanyaan, AAG tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya