Berita

FOTO:NET

Nusantara

Pengusaha Rusia Tak Bebas Lagi Cari Pelamar Kerja

MINGGU, 14 JULI 2013 | 12:54 WIB | LAPORAN:

Pengelola dan pemilik perusahaan di Rusia terhitung mulai Sabtu (13/7) kemarin dilarang mengiklankan lowongan kerja dengan meminta kriteria tertentu.  

Para pengusaha tidak lagi diperbolehkan untuk mencari pelamar yang berdasarkan kepada ras, jenis kelamin, etnis, status perkawinan, agama, usia atau penampilan fisik tertentu di iklan-iklan lowongan kerja.

Seperti diwartakan Ria Novosti (Minggu, 14/7), peraturan baru ini disahkan oleh Dewan Federasi pada bulan Juni melalui tanda tangan Presiden Vladimir Putin pada tanggal 2 Juli 2013.


Anggota parlemen, Mikhail Taransenko menjelaskan, aturan baru ini bertujuan untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja.

"Diskriminasi tidak akan dibasmi sepenuhnya. Itu membutuhkan (banyak) waktu. Hanya saja ada beberapa majikan curang yang ingin mempekerjakan pramuniaga berusia 20 tahun, misalnya, dan sekarang mereka harus mewawancarai 20 tahun dan (bahkan) usia 30 tahun," terangnya di sebuah artikel berita berbahas Rusia, Gazetu.ru.

"Mereka yang hanya ingin mempekerjakan orang-orang muda, atau yang tidak ingin mempekerjakan orang-orang dari etnis tertentu, sekarang tidak akan bisa melakukan hal itu," tambah Tarasenko.

Bagi para pengusaha yang melanggar akan didenda mulai dari 500-15 ribu rubel atau sekitar Rp 150 ribu-Rp 4,5 juta.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya