Berita

ilustrasi/net

Bisnis

SBY Akan Respon Pengaduan Kasus Indosat-IM2

JUMAT, 12 JULI 2013 | 19:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menjelaskan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menanggapi surat pengaduan pekerja Indosat atas pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai kasus kerjasama Indosat-IM2.

"Saya mengikuti pemberitaan dimedia massa, katanya ada yang tidak beres dan mengadu kepada Presiden. Kalau diteruskan kepada Presiden, saya yakin Presiden akan meresponnya," kata Amir di Jakarta, Jumat (12/7).

Amir mengatakanbelum bisa berkomentar karena sudah masuk wilayah pengadilan.  Pihaknya  menghormati proses hukum dan tidak bisa terlalu jauh terlibat didalamnya.


"Saya harus hati-hati, jangan sampai dikatakan intervensi," ungkapnya.

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha memastikan akan mengcek apakah laporan surat tersebut sudah sampai ke tangan Presiden atau belum. Dia mengatakan sebelum mengutarakan pandangan atas surat masyarakat, biasanya presiden terlebih dahulu membahasnya secara internal.

"Karena ini menyangkut kepentingan publik, kalau sudah sampai ke meja Presiden biasanya Presiden akan membahasnya dengan menteri-menteri terkait sebelum menyampaikan pendapat," ujarnya.

Pada Jumat (5/7) lalu sebanyak 2.188 pekerja Indosat melayangkan pengaduan kepada SBY terkait adanya dualisme penafsiran hukum antara instansi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kejaksaan Agung terkait kerjasama jaringan Indosat-IM2 .

Kemenkominfo berpandangan, kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar karena sesuai UU Telekomunikasi, namun bagi Kejaksaan, ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap. Para pelaku industri telekomunikasi dilanda kebingungan, setelah Senin (8/7), hakim pengadilan Tipikor menyatakan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto bersalah dan dihukum selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. PT IM2 juga diharuskan membayar Rp 1,3 triliun.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya