Berita

Stop Tangani Penggelapan Rp 1 Triliun, Polri Coreng Citra Sendiri

JUMAT, 12 JULI 2013 | 08:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penghentian kasus penggelapan yang dilaporkan bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon, oleh Kepolisian disesalkan banyak pihak. Langkah tersebut dinilai mencoreng kepolisian karena berkaitan dengan kasus kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 1 triliun yang melibatkan pasangan suami istri pemilik PT IMN atas perusahaan tambang Australia tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abddurrachman menilai, lambannya kasus ini hingga berujung penghentian jelas merusak citra polisi. Penghentian kasus bisa merusak citra polisi sekaligus tidak memberi jaminan kepastian hukum terutama kepada investor asing.

"Kami minta agar masyarakat segera mengirim surat agar kami bisa menegur Kepolisian," ujar Hamidah saat dikonfirmasi kemarin.


Andreas dan Miranda adalah pasangan suami istri terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta dolar Australia lebih atau setara dengan Rp 1 triliun milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines. Dalam laporannya kepada polisi, Bradley menyatakan dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit.

Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah Andreas dan Miranda ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Suami istri itu justru mengalihkan hak Emperor ke pihak lain. Tidak hanya itu, pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit.

Sesuai perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit kepada pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan Emperor akan mendapatkan 80 persen saham IMN. Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah AN dan MI ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama.

Laporan penggelapan yang dilaporkan bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon dihentikan oleh pihak Kepolisian dengan alasan Bradley telah tertipu pemilik perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut awalnya digunakan untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit, Jawa Timur.

Melalui Surat nomor B/225/VI/2013/Dit Tipidum yang diteken 18 Juni 2013 2013 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebutkan, dinyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/808/X/2012 Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2012 tentang perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan yang dilakukan Ade Lotheng, Brahmadi, Jeffrery Lengkong, Rahmad Deswandy dan Andreas Reza Nazaruddin, dihentikan penyidikannya. Surat penghentian penyidikan bernomor SPPP/111.a/VI/2013/Dit Tipidum, diteken 7 Juni 2013.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan di Bareskrim Polri tersebut, saat ini telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ujar Bradley dalam membacakan surat tersebut di Jakarta, kemarin.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya