Berita

Stop Tangani Penggelapan Rp 1 Triliun, Polri Coreng Citra Sendiri

JUMAT, 12 JULI 2013 | 08:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penghentian kasus penggelapan yang dilaporkan bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon, oleh Kepolisian disesalkan banyak pihak. Langkah tersebut dinilai mencoreng kepolisian karena berkaitan dengan kasus kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 1 triliun yang melibatkan pasangan suami istri pemilik PT IMN atas perusahaan tambang Australia tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abddurrachman menilai, lambannya kasus ini hingga berujung penghentian jelas merusak citra polisi. Penghentian kasus bisa merusak citra polisi sekaligus tidak memberi jaminan kepastian hukum terutama kepada investor asing.

"Kami minta agar masyarakat segera mengirim surat agar kami bisa menegur Kepolisian," ujar Hamidah saat dikonfirmasi kemarin.


Andreas dan Miranda adalah pasangan suami istri terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta dolar Australia lebih atau setara dengan Rp 1 triliun milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines. Dalam laporannya kepada polisi, Bradley menyatakan dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit.

Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah Andreas dan Miranda ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Suami istri itu justru mengalihkan hak Emperor ke pihak lain. Tidak hanya itu, pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit.

Sesuai perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit kepada pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan Emperor akan mendapatkan 80 persen saham IMN. Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah AN dan MI ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama.

Laporan penggelapan yang dilaporkan bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon dihentikan oleh pihak Kepolisian dengan alasan Bradley telah tertipu pemilik perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut awalnya digunakan untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit, Jawa Timur.

Melalui Surat nomor B/225/VI/2013/Dit Tipidum yang diteken 18 Juni 2013 2013 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebutkan, dinyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/808/X/2012 Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2012 tentang perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan yang dilakukan Ade Lotheng, Brahmadi, Jeffrery Lengkong, Rahmad Deswandy dan Andreas Reza Nazaruddin, dihentikan penyidikannya. Surat penghentian penyidikan bernomor SPPP/111.a/VI/2013/Dit Tipidum, diteken 7 Juni 2013.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan di Bareskrim Polri tersebut, saat ini telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ujar Bradley dalam membacakan surat tersebut di Jakarta, kemarin.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya