Berita

Freeport/net

Bisnis

Pemerintah Desak Perusahaan Asing Jalankan Divestasi 51 Persen

Freeport, NHM dan Valley Indonesia Ogah
JUMAT, 12 JULI 2013 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan mendesak perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mendivestasikan (mengurangi) sahamnya untuk kepentingan lokal.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang termasuk pemegang kontrak karya mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

"Ini merupakan representasi dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam, yang tidak 51 persen ini kita harus," jelas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite usai rapat kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (12/7).


Menurut Thamrin, hingga kini tinggal beberapa perusahaan asing yang ogah mendivestasikan 51 persen sahamnya. Seperti PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Valley Indonesia. Sementara perusahaan lainnya sudah berangsur menjalankan divestasi.

Karena itu, lanjut Thamrin, pemerintah masih terus melakukan renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan yang belum bersedia mendivestasikan sahamnya.

"Harus mau, PP-nya mengatakan begitu. 51 persen secara umum itu sudah posisi pemerintah," tegas Thamrin.

Untuk diketahui, PP Nomor 24/2012 berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut diteken oleh Presiden SBY pada 21 Februari 2012. Dalam pasal 1a disebut kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari 20 persen pada tahun keenam, lalu 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham. [rsn]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya