Berita

Freeport/net

Bisnis

Pemerintah Desak Perusahaan Asing Jalankan Divestasi 51 Persen

Freeport, NHM dan Valley Indonesia Ogah
JUMAT, 12 JULI 2013 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan mendesak perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mendivestasikan (mengurangi) sahamnya untuk kepentingan lokal.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang termasuk pemegang kontrak karya mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

"Ini merupakan representasi dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam, yang tidak 51 persen ini kita harus," jelas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite usai rapat kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (12/7).


Menurut Thamrin, hingga kini tinggal beberapa perusahaan asing yang ogah mendivestasikan 51 persen sahamnya. Seperti PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Valley Indonesia. Sementara perusahaan lainnya sudah berangsur menjalankan divestasi.

Karena itu, lanjut Thamrin, pemerintah masih terus melakukan renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan yang belum bersedia mendivestasikan sahamnya.

"Harus mau, PP-nya mengatakan begitu. 51 persen secara umum itu sudah posisi pemerintah," tegas Thamrin.

Untuk diketahui, PP Nomor 24/2012 berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut diteken oleh Presiden SBY pada 21 Februari 2012. Dalam pasal 1a disebut kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari 20 persen pada tahun keenam, lalu 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham. [rsn]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya