Berita

FOTO:NET

Bisnis

Renegosiasi Kontrak Tambang Untungkan Pemerintah

JUMAT, 12 JULI 2013 | 11:23 WIB | LAPORAN:

Renegosiasi kontrak pertambangan dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dipastikan dapat menguntungkan pemerintah. Setelah kontrak kerja dikaji ulang, perusahaan-perusahaan asing lebih terikat dengan peraturan yang dibuat pemerintah.

"Hasilnya bagus, setiap instansi ikut. Ada enam isu strategi yang harus diselesaikan dalam kontrak itu," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, setelah renegosiasi kontrak selesai, ke depan maka tidak ada lagi mekanisme kontrak, yang ada hanyalah sistem izin usaha pertambangan dari pemerintah.


"Kalau kontrak kan kita harus komitmen dengan kontrak itu. Kalau izin ya pemerintah itu bisa membuat kebijakan melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Izin itu diatur di dalam suatu PP," ujar Thamrin.

Keuntungan lain yang didapat adalah pemerintah dapat mengatur luas wilayah pertambangan yang dapat diekplorasi. Khusus untuk ekplorasi bahan mineral dan pertambangan maksimal luas lahan yang diizinkan 100 ribu hektar, sementara untuk produksinya hanya 25 ribu hektar.

"Kalau dari tadi dia kontrak itu masih eksplorasi, begitu dia masuk ke operasi produksi otomatis dia tidak lagi ekplorasi. Dia langsung hanya dapat 25 ribu hektare," katanya.

Ditambahkan Thamrin, setelah kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing selesai maka pemerintah hanya memberlakukan izin usaha pertambangan. Hal ini agar seluruh kandungan minyak bumi di Indonesia dapat dijadikan cadangan bagi negara apabila perusahaan-perusahaan asing itu tidak memperpanjang izinnya.

"Nanti itu kita lihat lah kontraknya bagaimana tapi yang jelas itu harus dikembalikan kepada negara. Jadi cadangan negara. Begitu kira-kira," jelasnya.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya