Untuk pertama kali terjadi di Indonesia, seorang karyawan jadi korban PHK dua kali dalam satu group perusahaan. Disinyalir, PHK yang kedua ingin menjadi penutup kasus yang lebih besar dari PHK itu sendiri. Kasus ini dianggap lucu, mengada-ada dan bukti tindak kesewenangan pengusaha serta perusahaan.
Demikian diungkapkan Putut Prabantoro, kuasa dari Lilik Siswadi, karyawan dari PT Unimax Cipta Busana (UBC), anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia (MII), kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (11/7).
Dijelaskan Putut Prabantoro, menyusul pemberitaan di beberapa media tentang "Sebelas Tahun Bekerja Jamsostek Tidak Dibayarkan", Lilik Siswadi jadi korban PHK secara sepihak oleh PT UCB pada tanggal 21 Mei 2013. Kasus ini ditangani oleh Disnakertrans Tangerang Selatan dan telah mendapat perhatian dari DPRD Banten serta pemda setempat. Sebulan kemudian PT MII meminta ijin PHK Lilik Siswadi melalui Disnakertrans Jakarta Utara pada 26 Juni 2013. PHK sepihak oleh PT UCB ataupun permohonan ijin PHK oleh PT MII dilakukan oleh Nurdin Setiawan, GM HRD kedua perusahaan.
Lilik bergabung dengan PT MII pada 4 Februari 2002, dan pada 3 Januari 2011 dimutasikan ke UCB, yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia (BII). Sepekan setelah diPHK, terbit surat yang isinya mengembalikan status Lilik Siswadi dari PT UCB ke PT MII, meskipun tidak ada surat satupun yang diterima oleh yang bersangkutan sejak di PHK oleh PT UCB.
"Saya menduga tindakan PHK dua kali ini untuk menutupi kasus yang lebih besar daripada sekedar PHK itu sendiri. Kasus yang lebih besar itu akan saya ungkap kepada publik pada waktunya. Yang mengerti kasus yang lebih besar ini adalah Edwin Kow, Direktur Keuangan PT Maxistar Intermoda Indonesia," ujar Putut Prabantoro, setelah memenuhi panggilan Toga Sibuea SE, petugas Disnakertrans Jakarta Utara.
Dijelaskan lebih lanjut, PT MII melakukan tindak penipuan dengan seolah-olah telah memindahkan kembali Lilik Siswadi ke PT MII melalui surat tertanggal 27 Mei 2013 yang artinya surat tersebut dibuat sepekan setelah PHK sepihak yang dilakukan oleh PT UCB. Lilik tidak menerima surat apapun dari PT MII sejak kasus PHK sepihak muncul. Bahkan ada satu surat yang ditujukan kepada Edwin Kow, Direktur PT MII, tidak dibalas. Logika yang dipakai adalah Lilik dipanggil berulang kali dianggap mangkir. Sekarang surat pemanggilanya mana? Sudah dipecat koq dipanggil lagi ?" ujar Putut Prabantoro.
Selain karena kasus yang lebih besar itu, PHK kedua kali ini terkait dengan pengalihan lokasi domisili kasus PHK oleh PT UCB dari Disnaker Tangerang Selatan agar kasus tsb tidak menarik Hittesh Chhaya, seorang WNA, ke dalam lingkaran persoalan. Hittesh Chhaya dan juga Julia Siregar inilah yang menurut Bagijo Kertorahardjo, salah satu Direktur PT MII yang meminta HRD perusahaan agar memberhentikan Lilik Siswadi dari PT UCB.
Hittesh Chhaya, menurut penjelasan di media nasional, menjabat sebagai business advisor PT UCB dan sekaligus CEO PT Cipta Busana Jaya (CBJ), yang menurut peraturan ketenagakerjaan seorang WNA dilarang rangkap jabatan. Kedua perusahaan ini (PT CBJ dan PT UBC) berada dalam satu gedung di Cireundeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.Â
"Saya juga akan melaporkan Hittesh Chhaya kepada pihak imigrasi untuk dapat dideportasi karena melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas dia.
Selain akan melaporkan kepihak imigrasi, Putut Prabantoro juga akan melaporkan kasus PHK ini kepada Wakil Gubernur DKI, Basuki Tahja Purnama (Ahok). Bahkan Putut Prabantoro juga mengajak Toga Sibuea yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans Jakarta Utara, untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Ahok.
[dem]