Berita

ilustrasi/net

Politik

Kemenhut: UU P3H Jamin Kepastian Hukum

RABU, 10 JULI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sudah tertunda selama 11 tahun pada Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (9/7) kemarin.

"Disahkannya UU ini akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan, Ir. Sumarto, M.M, melalui siaran persnya, Rabu (10/7).

Produk hukum tentang kehutanan ini mengatur berbagai hal meliputi: pencegahan perusakan hutan; pemberantasan perusakan hutan; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerjasama internasional; perlindungan saksi, pelapor, dan informan; pembiayaan; serta sanksi.


Undang-undang P3H yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama, pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, atau kegiatan non komersial seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan rumah tangga sendiri.

Ketentuan pidana terdapat dalam Bab X, mulai dari pasal 82 hingga pasal 109. Misalnnya, bagi orang perseorang dan korporasi yang melanggar aturan dalam UU itu, paling sedikit dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.

Sumarto menyatakan undang-undang ini akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.

"Di samping itu dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Sumarto. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya