Anggota Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto berharap agar industri serat kelapa berkaret (sabutret) serta industri berbasis sumberdaya lokal dapat melakukan inovasi, kreativitas dan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga dapat menghasilkan nilai tambah produksi.
"Penggunaan dan permintaan sabutret oleh dunia internasional semakin meluas, seiring gerakan kelas menengah untuk ‘back to nature’," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (4/7).
Adisatrya menyampaikan hal itu dalam workshop Pengembangan Industri Berbasis Sumberdaya Lokal kepada pelaku industri sabutret serta industri yang memanfaatkan bahan baku lokal. Workshop dilaksanakan Rabu 3 Juli 2013 di Kota Cilacap, dan menghadirkan Endang Supraptini, Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah Jawa-Bali, Kemenperin.
Seperti diketahui, dalam rangka mendorong industri berbasis sumberdaya lokal di Kabupaten Cilacap, khususnya pohon kelapa dan pohon karet, Menteri Perindustrian RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 126 Tahun 2011 yang menetapkan serat kelapa berkaret sebagai Kompetensi Inti Industri Daerah (KIID) Kabupaten Cilacap.
Adisatrya mengingatkan agar industri lokal memanfaatkan momentum bonus demografi yang saat ini dialami oleh Indonesia serta era globalisasi, terutama pemberlakuan ASEAN Economic Community per Januari 2014.
"Dengan kondisi bonus demografi, sesungguhnya pelaku industri mikro dan kecil dapat saja mengabaikan pasar ekspor karena pasar domestik masih terbuka lebar. Namun apabila ada pesanan dari luar negeri, maka pelaku industri mikro dan kecil harus mampu menyesuaikan kualitas dan kontinuitas yang ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut Adisatrya mengatakan pasca disahkannya UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaku koperasi nasional perlu segera memahami substansi sambil menyesuaikan aspek legal-formal, termasuk tata kelola kelembagaan. Walaupun UU yang baru ini dinilai oleh beberapa kalangan pelaku koperasi sebagai UU yang menghapus ruh koperasi, namun ia mengingatkan bahwa UU ini disusun justru untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman tanpa menghilangkan nasionalisme.
Oleh karenanya dia mendorong agar pelaku koperasi di dua kabupaten itu untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyiapkan sumberdaya manusia, termasuk sertifikasi kompetensi. Ia mengakui bahwa UU ini menuntut pelaku koperasi agar semakin fokus dan sungguh-sungguh dalam mengelola, tidak bisa lagi dijadikan sambilan.
"Sebagai konsekuensi era otonomi daerah diharapkan Kepala Daerah menyiapkan sekolah formal, misalnya SMK Manajemen Koperasi yang memberikan beasiswa bagi peserta didik. Selain mencetak sumberdaya yang terampil, lembaga pendidikan tersebut dapat mengeluarkan sertifikasi bagi calon-calon pengelola koperasi," ujar Adisatrya ketika menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI di Cilacap, Kamis (4/7).Â
[dem]