Berita

gamawan fauzi/rm

Politik

Partai Buruh Akan Somasi Mendagri

KAMIS, 04 JULI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Buruh berniat melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas kebijakannya mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 161/3294/SJ tentang pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui Partai lain tanpa perlu melakukan pergantian.

"Kami akan somasi Mendagri, dan meminta Mendagri mundur. Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut Mendagri telah menyebabkan kegaduan poitik jelang 2014. Mendagri juga sudah menganggap partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu seperti sampah," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Soni Pudji Sasono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

Soni mengatakan Menteri Gamawan Fauzi sudah bersikap tidak netral dan terlihat membela kepentingan penguasa. Surat edaran yang dibuat Gawawan tertanggal 24 Juni 2013 sangat merugikan masyarakat pemilih dan bahkan menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, ribuan anggota DPRD dan 35 ketua DPRD terancam dengan kebijakan dari keputusan Menfagri dan kursinya akan kosong tanpa ada yang menggantikannya.


Pasalnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/walikota dan ketua DPRD se-Indonesia untuk melakukan pemberhentian paksa terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg dari partai lain tanpa perlu ada penggantian. Dalam jangka waktu 14 hari sejak surat itu diterbitkaan, semua gubernur, bupati/walikota, dan ketua DPRD wajib mentaatinya.

"Ini kompirasi politik untuk menyingkirkan Partai non parlemen dan non peserta Pemilu 2014. Bayangkan, kalau surat edaran tersebut dilakukan, akan ada ribuan wakil rakyat yang kosong. Padahal mereka dipilih rakyat langsung," ujar Soni.

Lebih lanjut Soni mengatakan kebijakan Mendagri itu telah mencederai pilihan rakyat, dan sebuah kecerobohan yang fatal. Bagaimana mungkin pengambilan kebijakan dilakukan DPRD jika tidak ada anggota DPRD-nya. Bagaimana pengambilan keputusan dan kebijakkan daerah kalau DPRD-nya dikosongkan. Lalu, bagaimana pula mengenai pengesahan APBD dan Perda.

Selain itu, tegas Soni, surat edaran Mendagri itu bertabrakan dengan aturan perundang-undangan diatasnya. Seperti, UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, UU tentang Otonomi Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Parpol.

"Anggota DPRD saat ini masih punya payung hukum, walapun parpol yang dinaunginya tidak menjadi peserta pemilu. Soal PAW itu hak konstitusi Parpol. Kita merasa dilangkahi," pungkas dia.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya