Kasus perjanjian kerjasama Indosat dengan IM2 yang dinilai mengandung tindak pidana korupsi terus mengundang polemik karena sudah masuk ke ranah hukum dan pengadilan. Bahkan, para serikat pekerja kedua perusahaan tersebut telah melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat berisi permintaan agar pemerintah mencarikan solusi terkait perbedaan penafsiran dalam bisnis telekomunikasi tersebut yang berujung pemutusan vonis hukuman kepada dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.
"Kami berharap Bapak Presiden memberikan pencerahan. Kami seluruh karyawan cemas karena tempat kerja dimana kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut dia, pada dasarnya pekerja menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korpusi. Namun, ada dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia. Tetapi, Kejaksaan Agung menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam model bisnis keduanya.
Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap. Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Beleid tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai Kementerian teknis.
"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," kata Yoan.
Ketua Serikat Pekerja IM2 Sugihono menambahkan Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak bermasalah. Bahkan, sudah seharusnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
"Kami berdoa semoga Majelis Hakim dapat memutus hasil yang bijaksana pada persidangan besok dan memberikan ketenangan bagi pekerja di sektor telekomunikasi Indonesia," katanya.
Kasus perjanjian kerjasama Indosat dengan IM2 yang dinilai mengandung tindak pidana korupsi terus mengundang polemik dari berbagai pihak karena sudah masuk ke ranah hukum dan pengadilan. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada IM2 yang dituduh melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit bisa berdampak luas kepad terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet di Indonesia termasuk pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet serta penunjang TIK lainnya.
"Saat ini terdapat 280 ISP (Internet Services Provider) yang pola kerjasamanya sama dengan yang dilakukan IM2 dengan Indosat," ujar dia.
[dem]