Berita

Politik

LPS Tetap Lanjutkan Verifikasi Perhitungan Premi Bank

KAMIS, 04 JULI 2013 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. Perhitungan besaran nilai premi dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).

Begitu ditegaskan Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, Kamis (4/7). Aturan tersebut kata Salusra, berdasarkan Pasal 9 UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2009.

Salusra menjelaskan dalam rangka meyakinkan perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank sesuai dengan ketentuan dan menjalankan amanat Pasal 14 UU no 24/2004, mulai tahun 2011 LPS sampai dengan Juni 2013 telah melakukan verifikasi terhadap 275 bank, 55 diantaranya bank umum dan 220 BPR/BPRS. Dari verifikasi terdapat kekurangan pembayaran premi sebesar Rp 92,70 miliar.


Atas kekurangan tersebut bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,42 miliar wajib dibayar paling lambat 31 Juli 2013.

"Kekurangan pembayaran presmi disebabakan antara lain karena bank tidak memperhitungan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS; simpanan dengan nominal di atas maksimum penjaminan LPS; simpanan dari bank lain, simpanan yang dijadikan sebagai jaminan kredit (back to back) dan simpanan pihak terkait," tutur Salusra.

Untuk menghindari kekuarangan pembayaran premi, Salustra mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan premi. Untuk meyakinkan kebenaran perhitungan premi yang telah dilakukan sendiri oleh pihak bank, LPS tetap akan melanjutkan verifikasi perhitungan premi ke bank-bank sesuai dengan UU No 21 tantang Otoritas Jasa Keuangan mulai Januari 2014.

"LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ke bank," demikian Salusra.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya