Berita

Politik

LPS Tetap Lanjutkan Verifikasi Perhitungan Premi Bank

KAMIS, 04 JULI 2013 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. Perhitungan besaran nilai premi dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).

Begitu ditegaskan Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, Kamis (4/7). Aturan tersebut kata Salusra, berdasarkan Pasal 9 UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2009.

Salusra menjelaskan dalam rangka meyakinkan perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank sesuai dengan ketentuan dan menjalankan amanat Pasal 14 UU no 24/2004, mulai tahun 2011 LPS sampai dengan Juni 2013 telah melakukan verifikasi terhadap 275 bank, 55 diantaranya bank umum dan 220 BPR/BPRS. Dari verifikasi terdapat kekurangan pembayaran premi sebesar Rp 92,70 miliar.


Atas kekurangan tersebut bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,42 miliar wajib dibayar paling lambat 31 Juli 2013.

"Kekurangan pembayaran presmi disebabakan antara lain karena bank tidak memperhitungan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS; simpanan dengan nominal di atas maksimum penjaminan LPS; simpanan dari bank lain, simpanan yang dijadikan sebagai jaminan kredit (back to back) dan simpanan pihak terkait," tutur Salusra.

Untuk menghindari kekuarangan pembayaran premi, Salustra mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan premi. Untuk meyakinkan kebenaran perhitungan premi yang telah dilakukan sendiri oleh pihak bank, LPS tetap akan melanjutkan verifikasi perhitungan premi ke bank-bank sesuai dengan UU No 21 tantang Otoritas Jasa Keuangan mulai Januari 2014.

"LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ke bank," demikian Salusra.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya