Berita

Politik

LPS Tetap Lanjutkan Verifikasi Perhitungan Premi Bank

KAMIS, 04 JULI 2013 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. Perhitungan besaran nilai premi dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).

Begitu ditegaskan Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, Kamis (4/7). Aturan tersebut kata Salusra, berdasarkan Pasal 9 UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2009.

Salusra menjelaskan dalam rangka meyakinkan perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank sesuai dengan ketentuan dan menjalankan amanat Pasal 14 UU no 24/2004, mulai tahun 2011 LPS sampai dengan Juni 2013 telah melakukan verifikasi terhadap 275 bank, 55 diantaranya bank umum dan 220 BPR/BPRS. Dari verifikasi terdapat kekurangan pembayaran premi sebesar Rp 92,70 miliar.


Atas kekurangan tersebut bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,42 miliar wajib dibayar paling lambat 31 Juli 2013.

"Kekurangan pembayaran presmi disebabakan antara lain karena bank tidak memperhitungan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS; simpanan dengan nominal di atas maksimum penjaminan LPS; simpanan dari bank lain, simpanan yang dijadikan sebagai jaminan kredit (back to back) dan simpanan pihak terkait," tutur Salusra.

Untuk menghindari kekuarangan pembayaran premi, Salustra mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan premi. Untuk meyakinkan kebenaran perhitungan premi yang telah dilakukan sendiri oleh pihak bank, LPS tetap akan melanjutkan verifikasi perhitungan premi ke bank-bank sesuai dengan UU No 21 tantang Otoritas Jasa Keuangan mulai Januari 2014.

"LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ke bank," demikian Salusra.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya