Berita

fuad bawazier/ist

Politik

Ada Tiga Persoalan PP 46/2013 yang Bisa Akibatkan Kekacauan

RABU, 03 JULI 2013 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang sudah diteken Presiden pada 12 Juni dan berlaku mulai 1 Juli lalu mengandung setidaknya tiga persoalan.

Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah satu persen didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.


Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, ada tiga persoalan menyangkut itu. Pertama, aturan pelaksanaannya yang belum ada.

"Belum ada aturan pelaksanaan mulai dari peraturan Menteri Keuangan yang ditindaklanjuti Dirjen Pajak, padahal sudah mulai berlaku. Dari Menkeu saja belum keluar aturan pelaksanaan, apalagi dari Ditjen Pajak," tegas mantan Dirjen Pajak ini kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (3/7).

Masalah kedua, dalam PP itu disebutkan bahwa UMKM yang dikenakan PPH adalah yang beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan, dalam peraturan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 600 juta setahun.

Persoalan ketiga adalah, PP ini bisa merangsang orang untuk merekayasa omzet penjualannya agar tidak terkena pengaturan pajak biasa.  

"Apakah PP ini terburu-buru, jangan tanya saya. Tapi ini mesti dituntaskan dulu supaya tidak terjadi keributan," ujarnya.

Namun,  dia tegaskan, hal itu tidak bisa dikontraskan dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) kepada pihak asing atau perwakilan internasional di Indonesia. Pembebasan pajak itu ditetapkan lewat PP 47/2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, yang juga sudah ditandatangani presiden pada 17 Juni lalu.

"Itu dua hal berbeda. Pembebasan pajak itu berlaku untuk negara kita dan sebaliknya, atau berlaku internasional. Ini perjanjian dengan negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi," ucapnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya