Berita

rieke diah pitaloka/rm

Politik

Alhamdulillah, Amnesti Saudi Diperpanjang

SELASA, 02 JULI 2013 | 19:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kerajaan Arab Saudi memenuhi permintaan untuk memperpanjang masa amnesti hingga November 2013. Dengan begitu, para pekerja migran dan WNI bisa mengurus dokumen izin tinggal dalam waktu yang cukup.

"Alhamdullilah, terima kasih untuk doa semuanya. Amnesti Saudi diperpanjang sampai 4 November," tulis Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam akun twitter miliknya, @rieke_diah, Selasa (2/7).

Masa amnesti sebelumnya hanya berlaku hingga 3 Juli 2013. Batas waktu berlakunya masa amnesti ini dinilai terlalu singkat dan tidak cukup dibandingkan banyaknya dokumen yang diajukan.


Pemerintah kemudian melobi Arab Saudi agar masa amnesti bagi TKI ilegal diperpanjang. Pemerintah juga melobi agar syarat administrasi seorang TKI untuk exit permit cukup dengan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang hanya berlaku setahun.

Saudi memberlakukan amnesti kepada para warga asing yang ilegal untuk mengurus surat resmi sejak Mei sampai 3 Juli. Setelah masa itu lewat akan ada razia yang dilakukan. Beberapa waktu lalu, antrean mengurus SPLP agar tak kena razia di KJRI Jeddah sampai menimbulkan kerusuhan. Satu orang TKI meninggal dunia dan kantor KJRI Jeddah rusak.

Kabar gembira adanya perpanjangan masa amnesti bagi TKI yang tak memiliki izin tinggal disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tengah berada di Riyadh. Dia memastikan sebelumnya Presiden SBY sudah mengirim surat ke Raja Saudi untuk perpanjangan amnesti. Amir bersama tim datang ke Riyadh guna memastikan bagaimana keputusan Kerajaan Arab Saudi.

Meski begitu, kata Rieke, masih ada tugas penting yang mesti dilakukan sekalipun masa amnesti telah diperpanjang. Pengurusan dokumen oleh para buruh migran dan TKI rentan dimanfaatkan para pihak yang coba mendulang untung.

"Bantu kawal sama-sama biar tidak dijadikan ladang para pemburu rente," tulis Rieke lagi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya