Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada sidang Paripurna 3-4 Juni 2013 memutuskan menolak penerapan hukuman mati. Keputusan Paripurna Komnas HAM ini menjadi sikap Komnas HAM Indonesia di dunia internasional.
Tapi keputusan itu tidak diambil dengan suara bulat. Dari 13 komsioner Komnas HAM periode 2012-2017, 3 komisioner melalukan dissenting opinion. Artinya, 3 komisioner itu menerima hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Salah satu dari tiga komisioner yang “berani†melakukan dissenting opinion itu adalah Maneger Nasution. Ada tiga argumen pokok kenapa Maneger Nasution sampai pada keputusan menerima hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Pertama, fakta pilosofis-sosiologis. Banyaknya hukuman mati yang dikenakan kepada pelaku pidana tertentu memang mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan pendapat pro dan kontra. Hukuman mati merupakan hukuman paling berat yang dikenakan terhadap pelaku tindak kejahatan berat dan menyangkut berbagai pihak yang berwenang dan berkepentingan serta berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Berdasarkan kondisi masyarakat dan negara yang memerlukan ketegasan hukum dan ketertiban masyarakat, perlu ada sikap terhadap hukuman mati dalam tindak pidana tertentu untuk dijadikan pedoman," jelas Maneger yang juga Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat ini kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 1/7).
Kedua, fakta yuridis. Yaitu peraturan per-UU-an yang mengikat semua warga bangsa. UU yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain: pertama, kejahatan terhadap negara-bangsa (pasal 104, 111 ayat [2], 124 ayat [3], dan 140 ayat [3] KUHP). Kedua pembunuhan dengan berencana (pasal 340 KUHP). Ketiga pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan (pasal 368 ayat [2] dan 369 ayat [4] KUHP).
Keempat, pembajakan di laut, pantai, pesisir, dan sungai yang dilakukan dalam keadaan seperti yang tersebut dalam pasal 144 KUHP. Kelima, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak. Keenam UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Ketujuh UU Narkotika dan Obat-obatan Psikotropika dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dasar ketiga alasan Maneger Nasution menerima hukuman mati berdasarkan landasan teologis. Yaitu bersumber dari ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat bangsa ini.
"Dalam Islam yang saya yakini, dan juga oleh mayoritas umat Islam, untuk menjamin adanya kepastian hukum, menjamin kehidupan dan kepentingan yang lebih besar dan berjangka panjang, serta untuk memberikan efek jera agar orang berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan berat dibolehkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu," ungkapnya.
Hal ini terdapat dalam QS al-Maidah [5] 32-33; al-Baqarah [2] 178; al-Isra [17] 33; al-Hujurat [47] 9. Sementara dalam Hadis tentang hukuman mati antara lain terdapat dalam HR Bukhari Muslim, HR Bukhari, HR Muslim, HR Ahmad; dan Fatwa MUI Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
"Dari tiga landasan tersebut, kesatu, Islam, sebagai agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia, mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam tindak pindana (jarimah), hudud, qishash dan ta‘zir. Dan, kedua, negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu. Ini sejalan dengan spirit tiga landasan tersebut di atas," jelas Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
"Terakhir saya teringat dengan pesan ibu saya yang sangat saya hormati ketika saya pertama kali diamanahi menjadi Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Saat itu ibunya berpesan, “Nak, kamu boleh salah dimata orang, tapi jangan salah menurut agama“.
"Siapa yang berani membuat peraturan per-UU-an yang bertentangan dengan Allah SWT? Lalu, bagaimana respons umat Islam khususnya kaum Muslim Indonesia? " tanyanya.
[zul]