Berita

ilustrasi/ist

Politik

Aturan Cukai Rokok Bunuh Industri Rokok

SENIN, 01 JULI 2013 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengusaha rokok nasional membantah klaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Hasil Cukai Tembakau melindungi perusahaan rokok kecil. Apalagi, tudingan DJBC yang mengatakan perusahaan rokok kecil berusahaan memiskinkan diri akibat adanya PMK tersebut.

"PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil," ujar Ali Khoizin, pengusaha rokok Gudang Baru, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (1/7).  

Ali mengatakan aturan tersebut atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok di daerah. Perusahaan rokok skala kecil jadi korban dalam aturan tersebut seiring meningkatkan biaya produksi rokok.


"Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," katanya.

Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misalanya dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Namun dalam PMK 78 tahun 2013 disebutkan pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.

"Logika dalam PMK 78 salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," bebernya.

Bahkan, lanjut Ali, apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kolaps.

"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri  rokok ada nilai budayanya. Pemerintah mengabaikan nilai-nilai itu," pungkas dia. [dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya