Berita

ilustrasi/ist

Politik

Aturan Cukai Rokok Bunuh Industri Rokok

SENIN, 01 JULI 2013 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengusaha rokok nasional membantah klaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Hasil Cukai Tembakau melindungi perusahaan rokok kecil. Apalagi, tudingan DJBC yang mengatakan perusahaan rokok kecil berusahaan memiskinkan diri akibat adanya PMK tersebut.

"PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil," ujar Ali Khoizin, pengusaha rokok Gudang Baru, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (1/7).  

Ali mengatakan aturan tersebut atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok di daerah. Perusahaan rokok skala kecil jadi korban dalam aturan tersebut seiring meningkatkan biaya produksi rokok.


"Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," katanya.

Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misalanya dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Namun dalam PMK 78 tahun 2013 disebutkan pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.

"Logika dalam PMK 78 salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," bebernya.

Bahkan, lanjut Ali, apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kolaps.

"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri  rokok ada nilai budayanya. Pemerintah mengabaikan nilai-nilai itu," pungkas dia. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya