Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

On The Spot

Ada Caleg Yang Pilih Pajang Di Website Dan Blog Pribadi

Tak Bersedia CV Ditampilkan, Halaman Profil Di KPU Kosong
SENIN, 01 JULI 2013 | 10:10 WIB

“Tidak bersedia dipublikasikan.” Tulisan berukuran itu akan muncul di layar ketika kita mengklik profil Okky Asokawati di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bekas peragawati itu diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk jadi caleg DPR. Tampilan di halaman profil Okky tak berubah hingga masa tanggapan masyarakat berakhir pada 27 Juni 2013.

Sejak 14 Juni lalu, KPU mengumumkan daftar caleg sementara (DCS). Beberapa hari kemudian, curriculum vitae (CV) atau biodata para caleg ditampilkan di situs milik lembaga penyelenggara Pemilu 2014 itu. Tujuannya agar masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadap para caleg.

Okky mencalonkan jadi anggota DPR untuk periode kedua. Ia mencalonkan dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II. Saat ini, anggota, anggota Fraksi PPP DPR itu duduk di Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan.

Mengapa Okky yang sudah dikenal luas ini menolak riwayat hidupnya dipublikasikan? Menurut dia, alasan sederhana. Ia tidak mencontreng formulir KPU apakah bersedia atau tidak bila biodatanya diumumkan.

“Saya memang membiarkan kosong di formulir itu, tidak saya contreng. Pemikiran saya waktu itu dicontreng atau tak dicontreng ya pastinya tetap akan di-publish kan,” cetusnya.

Berkiprah 17 tahun sebagai model dan sekarang menjadi pejabat negara, Okky tak keberatan biodatanya diketahui masyarakat.

“Saya sudah paham dengan publik. Saya tak berniat untuk menghindar dari publik, sebab ketika sudah menjadi seseorang yang menjadi milik publik ya memang harus siap untuk diketahui publik,” ujarnya.

“Silakan saja dipublikasi, saya tidak keberatan data pribadi saya dipublikasi,” tandas Okky.

“Jangankan di-publish oleh KPU atau media massa, saya sendiri malah berinisiatif mem-publish semua hal tentang diri saya juga kegiatan-kegiatan saya di website saya dan blog pribadi,” ujarnya.

Selain Okky, 188 caleg lain juga tak mencontreng kesediaan biodatanya diumumkan di formulir yang disodorkan KPU. Caleg PPP yang paling banyak tak bersedia riwayat hidupnya ditampilkan.

Okky mengungkapkan, Badan (Laznah) Pemenangan Pemilu DPP PPP memutuskan meminta KPU tidak mempublikasikan data para caleg partai berlambang Kabah itu.
“Jadi yang mengisi agar data pribadi caleg tidak dipublikasi adalah dari DPP. Tetapi mungkin ada baiknya. Sebab menurut DPP supaya tidak ada kampanye gelap atau penyalahgunaan data caleg,” jelas Okky.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Fernita Darwis membenarkan lembaganya tidak ingin biodata para caleg diumumkan. Alasannya, demi menjaga privasi caleg.

Menurut dia, daftar riwayat hidup itu bersifat pribadi. Jadi, sambung Fernita, sudah sepantasnya hal-hal yang bersifat pribadi tak dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Atau menjaga ada pihak-pihak yang berniat mengatasnamakan yang bersangkutan. Oleh karenanya, privasi itu harus kita jaga,” imbuhnya. 

Keputusan ini diambil karena KPU memberikan pilihan terhadap para caleg. “Dalam form BB-11, ada pilihan bersedia dipublikasikan atau tidak. Maka, banyak caleg kita yang mengisi tidak bersedia,” kata Fernita.

Formulir BB-11 adalah salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi caleg. Di formulir ini, caleg mengisi biodata, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, nama istri/suami, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah diikutinya, riwayat organisasi hingga karier.

 Di bagian bawah formulir, caleg membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 untuk menegaskan bahwa data diri yang disampaikan adalah benar adanya.

Untuk caleg DPR, daftar riwayat hidup perlu pengesahan dari pimpinan pusat partai.

Ketua umum dan sekjen partai turut membubuhkan tanda tangan formulir ini, serta diberi stempel partai.

KPU menyampaikan sejumlah caleg DPR menolak biodatanya ditampilkan. “Catatan kami, ada sebanyak 189 caleg yang tidak mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.

Caleg yang tidak mau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan itu berasal dari delapan parpol. Yakni PPP sebanyak 156 caleg, Partai Gerindra 15 caleg, Partai Golkar 6 caleg, PKB 5 caleg, PDIP 2 caleg, Partai Demokrat 2 caleg, Partai Hanura 2 caleg, dan PAN 1 caleg.

Beberapa caleg yang tak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan adalah public figure dan bekas pejabat. Di antaranya, Okky Asokawati (PPP),  Darwin Zahedy Saleh (Partai Demokrat), Siti Hediati (Golkar) dan Kivlan Zein.

Darwin pernah dipercaya menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Baru dua tahun menjabat, pada 2011 Darwin diganti Jero Wacik yang juga berasal dari Demokrat. Siti Hediati yang akrab disapa Titiek Soeharto adalah salah satu putri Soeharto. Ia juga bekas istri Prabowo Subianto. Sementara Kivlan bekas Kepala Staf Kostrad saat kejatuhan Soeharto pada 1998.  

KPU tidak akan mencoret caleg yang menolak riwayat hidupnya dipublikasikan. “Tidak ada (sanksi). Itu pilihan mereka. Paling mereka mendapat penilaian dari masyarakat pemilih saja,” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Segera Diklarifikasi 212 Laporan Masyarakat
Masa Tanggapan DCS Ditutup

Masa tanggapan terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan KPU telah berakhir. Hingga tahapan itu ditutup 27 Juni lalu, KPU menerima 212 laporan dari masyarakat mengenai caleg-caleg DPR.

“Jumlah pelapor sebanyak 186 orang, dengan terlapor sebanyak 212 (caleg),” ungkap Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dikutip situs berita internet.

Laporan itu diterima sejak masa tanggapan masyarat atas DCS—yang—diumumkan KPU—dibuka pada 14 Juni hingga ditutup pada Kamis, 27 Juni pukul 17.45 WIB.
“KPU akan memproses laporan itu dan akan meminta klarifikasi kepada partai politik,” ujar Ferry.

Setelah tahap tanggapan DCS berakhir, KPU beranjak ke tahap permintaan klarifikasi. Tahap ini mulai 28 Juni sampai 4 Juni 2013. Mulai 5 Juli sampai 18 Juli, parpol menyampaikan klarifikasi atas caleg yang dilaporkan masyarakat.

Jika hasil klarifikasi, ada caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengajukan penggantinya. Proses pergantian caleg mulai 26 Juli sampai 1 Agustus 2013.

“KPU akan kembalikan melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai,” tandas Ferry. Verifikasi calon pengganti berlangsung 2 sampai 8 Agustus 2013.

KPU Lupa, Ada UU Keterbukaan Informasi

KPU telah mengumumkan 6.552 nama yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS). Sebanyak 189 caleg tak bersedia biodatanya dipublikasikan. Profil caleg yang bersangkutan pun tak ditampilkan di website KPU.

Bagaimana masyarakat bisa mengetahui jejak rekam (track record) para caleg? Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP Fernita Darwis mengatakan, masyakat yang ingin profil caleg yang diusung partainya di suatu dapil bisa meminta kepada caleg yang bersangkutan.

PPP, kata dia, tak bersedia mempublikasikan riwayat hidup caleg-nya karena biodata itu bersifat pribadi. Fernita khawatir data diri caleg itu disalahgunakan.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU bisa mempublikasikan riwayat hidup setelah mendapat persetujuan dari caleg yang bersangkutan. “Melalui partai politik mereka menyatakan lain, mengubah dari sebelumnya tidak bersedia menjadi bersedia untuk dipublikasi,” jelas Hadar.

Sejumlah pihak menyesalkan sikap caleg yang tak bersedia jati dirinya diketahui masyarakat. Juga sikap KPU yang mengiyakan kemauan caleg itu. Tanpa tahu jejak rekam caleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil), masyarakat ibarat membeli kucing dalam karung.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw mengatakan sekarang sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, dengan mengacu UU itu, KPU bisa mempublikasikan riwayat caleg tanpa terkecuali.

“Dalam formulir caleg, KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau. KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa mempublikasikan data caleg,” kata Jeirry.

Hal senada disampaikan peneliti Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA) Said Salahuddin. Menurut dia, KPU harus transparan dalam membeberkan riwayat hidup para caleg yang akan bertarung di Pemilu 2014.

“Memang tak ada implikasi hukum kalau KPU tidak mengumumkan nama-nama mereka itu. Tetapi ingat, ada undang undang dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik,” ujar Said Salahuddin.

“Mestinya surat pernyataan pada formulir itu langsung saja menyebutkan bahwa caleg bersangkutan menyatakan bersedia dipublikasikan CV-nya. Tidak perlu lagi diberikan alternatif pilihan bersedia atau tidak bersedia,” ujar Said. Formulir yang dimaksudnya adalah BB-11 yang berisi riwayat hidup. Formulir wajib diisi setiap caleg.

Hadar mengatakan, mempublikasi riwayat hidup caleg merupakan inisiatif KPU. “Dasar pemikirannya sederhana, bagaimana masyarakat diharapkan memilih seorang caleg, tapi tidak mengetahui latar belakangnya. Maka dari itu publik punya hak untuk mengetahui,” jelasnya.

Itu pun, lanjut Hadar, tak semua data diri caleg yang dipublikasikan. KPU tidak menampilkan riwayat kesehatan caleg. Dokumen itu menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya