Berita

ilustrasi/ist

BRH: Belanda Raja Pelanggaran HAM

SABTU, 29 JUNI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membentuk Tim 7. Tim yang terdiri dari ahli hukum internasional itu sedang menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda pada kurun 1945 hingga 1950 di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua KUKB Batara R. Hutagalung (BRH) ketika berbicara di Paguyuban Seno Cakti (PSC) di Jakarta Selatan, Sabtu pagi (29/6).

"Republik Indonesia secara de jure berdiri pada 17 Agustus 1945. Agresi militer yang dilakukan Belanda setelah masa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta," ujar BRH yang lama tinggal di Eropa dan memulai kampanye menuntut Belanda atas kejahatan kemanusiaan lebih dari 10 tahun lalu.


"Hukum internasional menjamin bahwa kasus kejahatan kemanusiaan tidak mengenal kadaluarsa," kata dia lagi mengutip sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan internasional yang terjadi puluhan tahun lalu dan kini tengah diproses pengadilan.

Dia juga mengatakan pengakuan  Belanda atas kemerdekaan Indonesia secara de jure memiliki sejumlah konsekuensi.

Pertama, itu berarti bahwa apa yang selama ini disebut Belanda sebagai aksi polisional pada Juli 1947 dan Desember 1948 sebenarnya adalah agresi militer terhadap sebuah negara berdaulat. Kedua, pemerintah Indonesia pun berhak mendapatkan pampasan perang dari Belanda.

"Sekarang banyak yang kagum pada Belanda, tapi Belanda ini adalah raja penjahat HAM. Pada 10 Desember 1948 Belanda menandatangani Deklarasi Universal HAM. Belum kering tintanya, pada 19 Desember 1948 Belanda mengirimkan kekuatan militer dalam ukuran yang begitu besar ke Indonesia dan membunuh banyak saudara kita," demikian BRH. [ysa]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya