Berita

ilustrasi/ist

BRH: Belanda Raja Pelanggaran HAM

SABTU, 29 JUNI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membentuk Tim 7. Tim yang terdiri dari ahli hukum internasional itu sedang menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda pada kurun 1945 hingga 1950 di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua KUKB Batara R. Hutagalung (BRH) ketika berbicara di Paguyuban Seno Cakti (PSC) di Jakarta Selatan, Sabtu pagi (29/6).

"Republik Indonesia secara de jure berdiri pada 17 Agustus 1945. Agresi militer yang dilakukan Belanda setelah masa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta," ujar BRH yang lama tinggal di Eropa dan memulai kampanye menuntut Belanda atas kejahatan kemanusiaan lebih dari 10 tahun lalu.


"Hukum internasional menjamin bahwa kasus kejahatan kemanusiaan tidak mengenal kadaluarsa," kata dia lagi mengutip sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan internasional yang terjadi puluhan tahun lalu dan kini tengah diproses pengadilan.

Dia juga mengatakan pengakuan  Belanda atas kemerdekaan Indonesia secara de jure memiliki sejumlah konsekuensi.

Pertama, itu berarti bahwa apa yang selama ini disebut Belanda sebagai aksi polisional pada Juli 1947 dan Desember 1948 sebenarnya adalah agresi militer terhadap sebuah negara berdaulat. Kedua, pemerintah Indonesia pun berhak mendapatkan pampasan perang dari Belanda.

"Sekarang banyak yang kagum pada Belanda, tapi Belanda ini adalah raja penjahat HAM. Pada 10 Desember 1948 Belanda menandatangani Deklarasi Universal HAM. Belum kering tintanya, pada 19 Desember 1948 Belanda mengirimkan kekuatan militer dalam ukuran yang begitu besar ke Indonesia dan membunuh banyak saudara kita," demikian BRH. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya