Berita

ilustrasi/ist

BRH: Belanda Raja Pelanggaran HAM

SABTU, 29 JUNI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membentuk Tim 7. Tim yang terdiri dari ahli hukum internasional itu sedang menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda pada kurun 1945 hingga 1950 di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua KUKB Batara R. Hutagalung (BRH) ketika berbicara di Paguyuban Seno Cakti (PSC) di Jakarta Selatan, Sabtu pagi (29/6).

"Republik Indonesia secara de jure berdiri pada 17 Agustus 1945. Agresi militer yang dilakukan Belanda setelah masa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta," ujar BRH yang lama tinggal di Eropa dan memulai kampanye menuntut Belanda atas kejahatan kemanusiaan lebih dari 10 tahun lalu.

"Hukum internasional menjamin bahwa kasus kejahatan kemanusiaan tidak mengenal kadaluarsa," kata dia lagi mengutip sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan internasional yang terjadi puluhan tahun lalu dan kini tengah diproses pengadilan.

Dia juga mengatakan pengakuan  Belanda atas kemerdekaan Indonesia secara de jure memiliki sejumlah konsekuensi.

Pertama, itu berarti bahwa apa yang selama ini disebut Belanda sebagai aksi polisional pada Juli 1947 dan Desember 1948 sebenarnya adalah agresi militer terhadap sebuah negara berdaulat. Kedua, pemerintah Indonesia pun berhak mendapatkan pampasan perang dari Belanda.

"Sekarang banyak yang kagum pada Belanda, tapi Belanda ini adalah raja penjahat HAM. Pada 10 Desember 1948 Belanda menandatangani Deklarasi Universal HAM. Belum kering tintanya, pada 19 Desember 1948 Belanda mengirimkan kekuatan militer dalam ukuran yang begitu besar ke Indonesia dan membunuh banyak saudara kita," demikian BRH. [ysa]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya