Berita

ilustrasi/ist

BRH: Belanda Raja Pelanggaran HAM

SABTU, 29 JUNI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membentuk Tim 7. Tim yang terdiri dari ahli hukum internasional itu sedang menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda pada kurun 1945 hingga 1950 di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua KUKB Batara R. Hutagalung (BRH) ketika berbicara di Paguyuban Seno Cakti (PSC) di Jakarta Selatan, Sabtu pagi (29/6).

"Republik Indonesia secara de jure berdiri pada 17 Agustus 1945. Agresi militer yang dilakukan Belanda setelah masa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta," ujar BRH yang lama tinggal di Eropa dan memulai kampanye menuntut Belanda atas kejahatan kemanusiaan lebih dari 10 tahun lalu.


"Hukum internasional menjamin bahwa kasus kejahatan kemanusiaan tidak mengenal kadaluarsa," kata dia lagi mengutip sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan internasional yang terjadi puluhan tahun lalu dan kini tengah diproses pengadilan.

Dia juga mengatakan pengakuan  Belanda atas kemerdekaan Indonesia secara de jure memiliki sejumlah konsekuensi.

Pertama, itu berarti bahwa apa yang selama ini disebut Belanda sebagai aksi polisional pada Juli 1947 dan Desember 1948 sebenarnya adalah agresi militer terhadap sebuah negara berdaulat. Kedua, pemerintah Indonesia pun berhak mendapatkan pampasan perang dari Belanda.

"Sekarang banyak yang kagum pada Belanda, tapi Belanda ini adalah raja penjahat HAM. Pada 10 Desember 1948 Belanda menandatangani Deklarasi Universal HAM. Belum kering tintanya, pada 19 Desember 1948 Belanda mengirimkan kekuatan militer dalam ukuran yang begitu besar ke Indonesia dan membunuh banyak saudara kita," demikian BRH. [ysa]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya