Berita

Politik

Muhammadiyah: Lebih Mending UU Ormas Bikinan Orde Baru

SABTU, 29 JUNI 2013 | 10:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan buatan Orde Baru dianggap Muhammadiyah masih lebih mending daripada RUU Ormas inisiatif DPR di era reformasi ini.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bahri, UU buatan Orde Baru hanya berisi 20 pasal. Dan, tidak pernah dipakai oleh Orba untuk membubarkan ormas nakal. Contohnya, Ahmadiyah pun tidak pernah dibubarkan oleh pemerintahan Soeharto.

"Di era reformasi ini baru ingar bingar RUU Ormas. Tanpa ada sosialisasi, dan jumlah pasalnya ada 40. Ini lebih represif dari Orba. Soal Pancasila sebagai ideologi sudah final, tidak usah diatur lagi. RUU ini, pada waktu awalnya saja sudah membuat polemik," terang Syaiful dalam diskusi "RUU Ormas Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).


Dia juga menyebut era reformasi ini malah dikenal sebagai rezim perizinan. Untuk membuat ormas saja harus melewati mekanisme izin dari tingkat kecamatan.

"Padahal dulu (waktu Orba) cukup mendaftarkan. Sekarang harus bikin izin. Dan dari tingkat Camat boleh bubarkan ormas, sampai Mendagri boleh bubarkan," terangnya.

Dia tegaskan, Muhammadiyah yang didirikan pada 1912 di Yogyakrta oleh KH Ahmad Dahlan adalah ormas pertama di zaman kolonial, dilanjutkan NU dan organisasi gereja lainnya.

"Mereka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran sampai Indonesia merdeka," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya