Berita

Politik

Muhammadiyah: Lebih Mending UU Ormas Bikinan Orde Baru

SABTU, 29 JUNI 2013 | 10:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan buatan Orde Baru dianggap Muhammadiyah masih lebih mending daripada RUU Ormas inisiatif DPR di era reformasi ini.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bahri, UU buatan Orde Baru hanya berisi 20 pasal. Dan, tidak pernah dipakai oleh Orba untuk membubarkan ormas nakal. Contohnya, Ahmadiyah pun tidak pernah dibubarkan oleh pemerintahan Soeharto.

"Di era reformasi ini baru ingar bingar RUU Ormas. Tanpa ada sosialisasi, dan jumlah pasalnya ada 40. Ini lebih represif dari Orba. Soal Pancasila sebagai ideologi sudah final, tidak usah diatur lagi. RUU ini, pada waktu awalnya saja sudah membuat polemik," terang Syaiful dalam diskusi "RUU Ormas Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).


Dia juga menyebut era reformasi ini malah dikenal sebagai rezim perizinan. Untuk membuat ormas saja harus melewati mekanisme izin dari tingkat kecamatan.

"Padahal dulu (waktu Orba) cukup mendaftarkan. Sekarang harus bikin izin. Dan dari tingkat Camat boleh bubarkan ormas, sampai Mendagri boleh bubarkan," terangnya.

Dia tegaskan, Muhammadiyah yang didirikan pada 1912 di Yogyakrta oleh KH Ahmad Dahlan adalah ormas pertama di zaman kolonial, dilanjutkan NU dan organisasi gereja lainnya.

"Mereka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran sampai Indonesia merdeka," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya