Berita

Politik

Muhammadiyah: Lebih Mending UU Ormas Bikinan Orde Baru

SABTU, 29 JUNI 2013 | 10:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan buatan Orde Baru dianggap Muhammadiyah masih lebih mending daripada RUU Ormas inisiatif DPR di era reformasi ini.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bahri, UU buatan Orde Baru hanya berisi 20 pasal. Dan, tidak pernah dipakai oleh Orba untuk membubarkan ormas nakal. Contohnya, Ahmadiyah pun tidak pernah dibubarkan oleh pemerintahan Soeharto.

"Di era reformasi ini baru ingar bingar RUU Ormas. Tanpa ada sosialisasi, dan jumlah pasalnya ada 40. Ini lebih represif dari Orba. Soal Pancasila sebagai ideologi sudah final, tidak usah diatur lagi. RUU ini, pada waktu awalnya saja sudah membuat polemik," terang Syaiful dalam diskusi "RUU Ormas Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).


Dia juga menyebut era reformasi ini malah dikenal sebagai rezim perizinan. Untuk membuat ormas saja harus melewati mekanisme izin dari tingkat kecamatan.

"Padahal dulu (waktu Orba) cukup mendaftarkan. Sekarang harus bikin izin. Dan dari tingkat Camat boleh bubarkan ormas, sampai Mendagri boleh bubarkan," terangnya.

Dia tegaskan, Muhammadiyah yang didirikan pada 1912 di Yogyakrta oleh KH Ahmad Dahlan adalah ormas pertama di zaman kolonial, dilanjutkan NU dan organisasi gereja lainnya.

"Mereka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran sampai Indonesia merdeka," tegasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya