Indikator yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam menentukan seseorang tidak pro pemberantasan korupsi dipertanyakan.
"Apa indikatornya? tanya anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Jumat, 28/6).
Sarifuddin Sudding termasuk dalam 36 politikus yang disebut ICW tidak pro pemberantasan korupsi sehingga disarankan tidak dipilih lagi pada Pemilu 2014 mendatang.
Indikator yang digunakan ICW adalah pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi, atau bekas terpidana korupsi, pernah diberi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR, mengeluarkan pernyataan yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan atau mendukung upaya revisi UU KPK.
Sudding menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Meski dia tidak menampik pernah mengkritik lembaga anti korupsi tersebut.
"Apakah ketika saya mengkritik KPK yang tidak secara sungguh-sungguh menuntaskan kasus Century, kasus Hambalang, lalu kemudian dianggap tidak pro pemberantasan korupsi," tegas Sudding.
Soal revisi UU KPK, dia mengungkapkan, itu merupakan inisiatif DPR berdasarkan surat Pimpinan. Sejalan dengan itu, fraksi-fraksi juga memberikan persetujuan meski pada akhirnya ada yang balik badan. Tapi yang jelas, tujuannya bukan untuk melemahkan KPK tapi bagaimana membangun sinergitas antara instansi penegak hukum.
"Apakah ketika kita ingin melakukan perbaikan lewat regulasi UU KPK, supaya antar institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dapat saling bersinergi, lalu kemudian dianggap tidak pro pemberantasan korupsi," tanya Sudding lagi.
Menurut Sudding, hal itu tidak bisa dikualifikasi sebagai tindakan tidak pro pemberantasan korupsi. "Hanura juga mendukung pembangunan gedung KPK. Apakah itu tidak dilihat sebagai pro pemberantasan korupsi," tandas Ketua Fraksi Hanura ini.
[zul]