Berita

sutopo purwo nugroho/ist

Politik

Sudah 16 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan

JUMAT, 28 JUNI 2013 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan satuan kerja perangkat daerah terkait di Riau, telah menangkap 16 tersangka pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut).  

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam pernyataan persnya menyatakan, 16 tersangka itu adalah jumlah terakhir hingga hari ini (Jumat 28/6).

Dia merinci, di Polres Bengkalis ada enam kasus dengan tersangka atas nama Subari (46) dan Hartono (35). Modusnya pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran lahan seluas 75 Ha.


Di Polres Rokan Hilir, ada tiga kasus dengan tersangka, Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin,  Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari. Modus yang dilakukan dengan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.

Di Polres Pelalawan ditangani satu kasus dengan satu tersangka atas nama Sumardi (42) dan Shokai Autlo. TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Di Polres Siak, satu kasus dengan satu tersangka atas nama Taufik (21). TKP di Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Sedang di Polres Dumai, ditangani dua kasus dengan tersangka Eka Saputra (34). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, dapat dikenakan denda 3-5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam, agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah," ucapnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya